DPRD Jabar Rafael Situmorang Sosialisasikan Perda Tentang Pusat Distribusi di Cisangkan Timur – Cimahi

Politik832 views

REPUBLIKAN, Cimahi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar I, Rafael Situmorang SH, sosialisasikan atau penyebarluasan Peraturan Daerah( PERDA ) No. 1 tahun 2020, tentang Pusat Distribusi Provinsi kepada masyarakat, di GOR Jalan Cisangkan timur no 114 Kota Cimahi, Rabu (7/12/2023)

Pada kesempatan tersebut, Rafael mengatakan tujuan dasar dari pembentukan perda ini, untuk menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok juga harus dijaga keseimbangannya.

Perda ini di buat untuk menjaga ketahanan pangan atau stok pangan dan stabilitas harga di Jawa Barat agar tidak terjadi krisis pangan.

“Nanti Perda ini kontrakannya dengan petani agar petani mempunyai kepastian dan harga harga terjaga, hasil pertanian bahan pokok dapat disimpan di pusat distribusi atau gudang agar terjaga dan juga harga harga hasil pertanian nantinya tidak anjlog”,ucapnya.

“Kalau saya boleh curhat bahwa Perda ini belum dijalankan oleh gubernur yang kemarin yaitu bapak Ridwan Kamil, sehingga sampai saat ini mungkin banyak beras atau gabah naik namun petani tetap miskin dan itu disebabkan karena tidak ada sistem distribusi yang baik”ujarnya.

“Oleh karena itu distribusinya harus dipotong jangan terlalu panjang, dan ini tugas pemerintah untuk mengaturnya, yang nantinya dilaksanakan oleh badan tertentu yang mengatur distribusi itu”,paparnya.

Lanjut Rafael Situmorang menyampaikan Perdagangan barang kebutuhan pokok seperti contoh pada Pasal 10 Jenis Barang Kebutuhan Pokok yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi: a. beras; b. kedelai; c. cabe; d. bawang merah; e. gula; f. minyak goreng; g. tepung terigu; h. daging sapi; i. daging ayam ras, jtelor ayam ras; k. ikan segar; 1. bawang putih; dan m. Barang Kebutuhan Pokok lainnya.

“Nah ini yang nanti kita stok atau beli, ini perlu modal awal dan yang menangani ini adalah BUMD yaitu PT Agro Jabar, namun hari ini belum ada uangnya, mudah mudahan dengan pemerintah baru ini oleh PJ Gubernur atau gubernur baru kedepanya ada dan terealisasi secara maksimal, dan saat ini memang mulai mencicil untuk stok awal”, tuturnya.

Masih kata politisi PDI Perjuangan ini, “Intinya Perda tentang pusat distribusi ini agar menjaga harga harga hasil pertanian tetap terjaga dan stabil, itulah semangat dari perda no 1 tahun 2020 ini tentang Pusat Distribusi Provinsi”.

Masih kata Rafael, “Namun kendala hari ini Anggaranya yang di miliki pemerintahan Jawa Barat masih kecil, karena anggaran itu untuk membeli barang produksi dari para petani untuk stok jika nanti harga mahal dan agar tetap stabil”,tuturnya.

Rafael berharap, bahwa perda ini bisa berjalan dengan baik dengan kerjasama seluruh pihak agar perekonomian masyarakat bergeliat dan maju pesat.

” Semoga dengan adanya perda ini pemerintah bekerjasama dengan DPRD, dan seluruh stakeholder di kabupaten/kota hingga pemerintahan kelurahan tentu ini akan menjadi awal kebangkitan ekonomi di Jawa Barat”, harapnya.[Red]

Comment