Tia Fitriani DPRD Jabar Sosialisasi Perda No.1 / 2016 Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Citaman

Politik825 views

REPUBLIKAN, Kab Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra.Hj. Tia Fitriani, daerah pemilihan Kabupaten Bandung dari Fraksi Nasdem, mengadakan sosialisasi Perda No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung serbaguna Rumah Makan Ponyo Jl. Raya Bandung – Garut No.KM. 35, RT.4/RW.07, Citaman, Kec. Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (25/3/2024)

Hadir dalam acara itu tokoh masyarakat Desa Citaman, tokoh agama, tokoh pemuda, kader posyandu dan PKK, para ketua RW/RT, tim relawan Dulur Satia, pengurus Partai Nasdem setempat dan warga desa Citaman pada khusunya.

Dalam acara tersebut Tia Fitriani mengatakan sudah menjadi tugas seorang wakil rakyat untuk menyampaikan peraturan peraturan pemerintah yang wajib di ketahui wajib disosialisasikan kepada masyarakat.

“Maksud dan tujuan Perda tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat yaitu dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan, meliputi kegiatan pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir”,jelasnya.

“Pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya”,terangnya.

Sampah Rumah tangga Banyak juga menyumbang terbanyak sampah, yang juga tergolong sampah B3 atau beracun, penanggulangan sampah ini di masyarakat banyak mengunakan konsep TPS3R (Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Konsep ini memiliki inti yakni Reuse (Menggunakan kembali sampah sampah yang masih bisa digunakan atau bisa berfungsi lainnya), Reduce (Mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan atau memunculkan sampah), Recycle (Mengolah kembali sampah atau daur ulang menjadi suatu produk atau barang yang dapat bermanfaat).

Masih kata Tia Fitriani, “Dalam penanganannya, DPRD Jabar Tekankan Pengelolaan Sampah di Masyarakat untuk Mengurangi Beban TPA, Pengelolaan sampah di Jawa Barat membutuhkan perhatian serius pada sektor hulunya, yakni peningkatan upaya masyarakat secara mandiri dalam mengelola sampah yang dihasilkannya”,katanya.

“Dengan demikian, sampah dapat diolah di lingkungan masyarakat dan hanya sebagian kecil yang dibuang ke tempat pengolahan sampah”,terang politisi Partai NasDem ini.[R]

Comment