Rupanya Begini Kinerja Oknum Pejabat Kesehatan RSUD Pelabuhan Ratu rugikan Negara 5,4 Milyar

Polri4,288 views

REPUBLIKAN, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini mencakup periode anggaran tahun 2020 hingga 2021 dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Konferensi pers yang digelar di lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Di antaranya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Juler Abraham Abast, Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Marully Pardede, dan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Olma Fridoki.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Juler Abraham Abast menyampaikan Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada masa pandemi. kata Humas Polda Jabar Kamis (03/10/2024).

“Berdasarkan penyelidikan, ditemukan adanya data fiktif yang diajukan dalam proses pengajuan dana insentif. Selain itu, laporan pertanggungjawaban yang diserahkan juga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.” katanya.

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Marully Pardede, dan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Olma Fridoki. menyebut bahwa enyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pejabat RSUD Pelabuhan Ratu pada masa tersebut.

“Ketiga tersangka tersebut adalah D (Direktur Utama RSUD Pelabuhan Ratu pada periode 2020-2021), S (Kabag Pelayanan RSUD Pelabuhan Ratu pada periode yang sama) dan K (Kasi Administrasi Pelayanan RSUD Pelabuhan Ratu pada periode yang sama),” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan membuat data fiktif dalam pengajuan dana insentif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realita. Hal ini dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Ditaksir Rp 5,4 Miliar

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menunjukkan kerugian mencapai sekitar Rp 5,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Polda Jabar melalui langkah-langkah penyidikan dan upaya hukum berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar melalui proses penyitaan dan recovery aset.

“Selama proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa sebanyak 184 saksi serta melibatkan 3 ahli yang memberikan keterangan dalam rangka pendalaman perkara ini. Sebagai langkah selanjutnya, berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam tahap dua untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jabar mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama aparatur negara, agar tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya. (Dev)

Comment