Sosialisasikan Perbup, Kadiskominfo Kabupaten Sukabumi: Kuatkan Kemitraan dengan Media

SUKABUMI, REPUBLIKAN – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 Tahun 2022 tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa kepada wartawan di Pangrango Resort, Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dewan Pers, PWI Sukabumi dan SMSI. Kamis (13/02/2025).

Perwakilan Dewan Pers Jawa Barat, Asep Setiawan, mengapresiasi adanya peraturan bupati tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi. “Peraturan bupati ini sangatlah positif bagi pengembangan pers nasional. Selain itu, ikut membantu wartawan dan media massa menjadi profesional, sehingga produk yang dikeluarkan pun sesuai standar profesional,” ujarnya.

Asep Setiawan juga berpendapat pentingnya dua aspek dalam media massa: profesionalisme media massa dengan memiliki sertifikasi yang benar, dan profesionalisme wartawannya itu sendiri. “Wartawan pun seyogyanya harus punya kartu UKW (uji kompetensi wartawan). Bahkan bagi Pimred suatu media massa, harus memiliki kartu UKW dengan kategori Utama. Semoga wartawan di Sukabumi memahami akan pentingnya kelengkapan itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, mengatakan bahwa peraturan bupati tersebut sudah berlandaskan payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya. “Peraturan bupati berlandaskan payung hukum yang jelas ini bukan untuk menghambat, namun menjadi acuan agar sesuai koridornya,” bebernya.

Hubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik, dan pemerintah sangat dibantu lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah. “Kami ingin jalinan yang sudah sangat baik ini bisa semakin baik lagi. Selain itu, semoga sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan untuk kita semua,” pungkasnya. (Dev).

Comment