DPRD  Kab. Sukabumi  Paripurna ke-16 Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Dana Cadangan Pilbup 2029

Pemerintahan3,421 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 16 Mei 2025, di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dengan dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Andreas, SE, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, pandangan umum disampaikan secara bergilir oleh juru bicara masing-masing fraksi. Fraksi Partai Golkar dan PAN yang diwakili oleh H.M. Loka Tresnajaya, SE, menekankan pentingnya strategi anggaran multi-year guna memastikan stabilitas pembiayaan pembangunan daerah. Fraksi ini juga menyoroti perlunya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan serta transparansi dalam pengelolaan dana cadangan.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Ruslan Abdul Hakim, SE, menegaskan bahwa prioritas utama penyisihan dana harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Kajian mendalam terhadap besaran dana dan koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam perencanaan anggaran yang akuntabel.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui juru bicara Iwan Ridwan, M.Pd, memberikan rekomendasi agar dana cadangan dialokasikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) guna menghindari idle money yang dapat menghambat pembangunan daerah.

Adapun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang diwakili oleh Sendi A. Maulana, menyoroti perlunya perhitungan anggaran yang lebih cermat serta memastikan bahwa penyisihan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan pandangan umum mereka secara tertulis.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap agar Bupati dapat memberikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025. Melalui diskusi yang komprehensif, diharapkan Raperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mempersiapkan dana cadangan bagi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.

Comment