REPUBLIKAN, SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Sukabumi mengadakan sosialisasi dan pendataan awal untuk rencana penambahan lahan pembangunan Jalan Tol Ciawi–Sukabumi. Acara ini berlangsung Selasa, 7 Oktober 2025, di Aula Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Sosialisasi ini menyasar lima desa yang terdampak proyek tol, yaitu:
– Desa Nanggerang dan Purwasari (Kecamatan Cicurug)
– Desa Karangtengah dan Ciheulang (Kecamatan Cibadak)
– Desa Munjul (Kecamatan Ciambar)
Tujuan kegiatan ini memberi penjelasan kepada warga soal proses pengadaan tanah, hak-hak mereka, dan tahapan pembangunan jalan tol.
Yudi Ardiansyah, PPK dari Kementerian PUPR menjelaskan bahwa saat ini proses masih di tahap persiapan. Setelah sosialisasi, akan ada penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Jawa Barat. Lalu, proses dilanjutkan oleh BPN Sukabumi untuk Inventarisasi dan identifikasi lahan, Pengumuman hasil pendataan, Penilaian oleh tim independen (appraisal) kemudian Musyawarah bentuk ganti rugi (uang, tanah, bangunan, dll).
“Jika warga setuju dengan bentuk ganti rugi, maka proses pembayaran akan dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Masih di tempat yang sama Yandi Triman dari Disperkim Jawa Barat menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tahap persiapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Setelah data valid, akan dilakukan konsultasi publik sebelum penetapan lokasi resmi.
“Tim appraisal yang menilai harga bukan dari pemerintah, melainkan pihak independen yang bersertifikat. Mereka akan menilai kondisi fisik dan non-fisik tanah serta bangunan di atasnya,” jelasnya.
Pemerintah berharap warga aktif membantu proses ini, termasuk melengkapi dokumen sejak awal agar tidak ada hambatan di kemudian hari. (Dev/Bud).
Comment