Bupati Cianjur Serahkan Sertifikat Tanah Kas Desa Cimacan

Pemerintahan312 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Bupati Cianjur, M. Wahyu Ferdian, menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah Kas Desa kepada Pemerintah Desa Cimacan. Acara berlangsung di lingkungan Masjid Al-Amanah, Kampung Singabarong, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Selasa (10/2/2026).

Sertifikat ini menjadi kepastian hukum atas pemanfaatan lahan desa seluas 1,6 hektare agar bisa digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Wahyu menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Cimacan dan perangkat desa yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga.

“Sekarang sudah diserahkan lahan seluas 1,6 hektare. Baik itu lahan milik pemerintah daerah maupun desa, pada prinsipnya semuanya adalah milik masyarakat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menekankan agar lahan tersebut digunakan untuk kegiatan yang memberi manfaat luas, seperti fasilitas olahraga, sarana ibadah, koperasi desa, fasilitas umum, dan kebutuhan lain yang menunjang kesejahteraan warga.

“Titip pesan, jangan dipersulit masyarakat. Mudah-mudahan lahan ini benar-benar bermanfaat untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Dengan adanya sertifikat ini, pengelolaan aset desa di Cimacan diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, dan memberi dampak positif bagi pembangunan serta pelayanan masyarakat.

(Widi)

Comment