Obat Terlarang 160 Ribu Butir Dimusnahkan Kejari Sukabumi

Pemerintahan13 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memusnahkan dan mengelola barang bukti dari 116 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, periode Maret hingga Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan, langkah ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk menjaga keamanan masyarakat. “Barang bukti yang bernilai ekonomis akan dilelang untuk kas negara atau dikembalikan kepada pihoak yang berhak sesuai putusan pengadilan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026)

Adapun Rincian Barang Bukti sebagai berikut:
– Narkotika: 38 perkara
– Ganja: 4.095 gram
– Sabu: 2.096 gram
– Microtube berisi kristal: 627 buah
– Obat daftar G: 161.492 butir

– TPUL & OHARDA: 78 perkara
– Pakaian: 155 potong
– Senjata tajam: 49 buah
– Timbangan: 23 buah
– Tas: 19 buah
– Handphone: 11 unit
– Barang lain: 41 buah

Kejaksaan menekankan tingginya temuan obat terlarang, lebih dari 160 ribu butir, menjadi perhatian serius. “Kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memutus peredaran narkoba di Sukabumi, terutama demi melindungi generasi muda,” kata Kepala Kejaksaan.

Barang bukti narkotika dan senjata tajam dimusnahkan, sementara barang lain yang masih bernilai akan diproses sesuai aturan.

Comment