REPUBLIKAN, Bandung – Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Jawa Barat akan menjadi tempat pembuangan sampah untuk enam kota dan kabupaten.
Enam daerah itu adalah Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang. Hal itu diungkapkan anggota Pansus II DPRD Jawa Barat fraksi Nasdem Dra Hj Tia Fitriani.
Dengan melaksanakan Rapat Kerja Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Biro Hukum & HAM, dan Biro Pemerintahan & Kerjasama terkait Pembahasan TPPAS Legok Nangka, yang bertempat di Ruang Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (17/05/2021)
Menurut Tia Fitriani anggota DPRD fraksi nasdem Mengatakan ” rapat kerja ini merupakan Pembahasan TPPAS Legok Nangka, dengan Biro Hukum & HAM, dan Biro Pemerintahan & Kerjasama ” Singkatnya [red]
Comment