Baresan Hejo KBB: Tindak Toko Modern Tak Berizin Sesuai Amanat Perda

REPUBLIKAN, Bandung Barat – Baresan Hejo yang selalu eksis dalam menyikapi diantaranya tentang lingkungan kali ini mempertanyakan untuk mengklarifikasi dugaan adanya Toko Modern yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum Berizin sebagaimana isi surat yang di sampaikan ke Pemda KBB dengan nomor A-011/DPD-BH/KBB/VI/2021.

Pada hari rabu tanggal 23/6/2021 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat, Baresan Hejo bertemu dengan Ricky Riyadi selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta staf nya. Shahadat Akbar, SE. selaku Ketua Baresan Hejo KBB mempertanyakan dalam rangka klarifikasi atas dugaan sebagaimana surat yang di layangkan.

Dengan tegas Akbar Selaku Ketua Baresan Hejo KBB mengatakan”, Sudah jelas bagi toko modern atau mini market yang tak berizin, segera hentikan operasionalnya, jangan tebang pilih, sesuai dengan amanat Perda, hal tersebut harus ditindak secara tegas oleh dinas dinas terkait atau Pemkab Bandung Barat, dan kami akan terus kawal persoalan ini”,ucapnya.

Berdasarkan Perda KBB Nomor No. 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, toko modern tidak berizin bisa ditindak mulai dari peringatan, penutupan permanen,denda dan tindak pidana.

Ricky Riyadi selaku kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat menjelaskan bahwasanya memang benar dari jumlah 301 Toko Modern cuma 30 persen Toko Modern yang sudah mendapatkan Izin Usaha Toko Modern yang sudah di terbitkan DMPTSP 2014 -2021.

“Baru 30 persen dari jumlah keseluruhan toko modern yang sudah memiliki izin, untuk menindak masih banyaknya toko modern yang belum berizin, kami pun harus berkordinasi dengan pihak dinas terkait lainnya, karena keputusan kami ini kolektif cologial, dan bupati pun harus mengetahui hal ini”, Paparnya.[red]

Comment