Anggota DPRD Kota Bandung dari PSI: Pemkot Harus Usut Tuntas Pungli TPU Cikadut

REPUBLIKAN, Bandung – Beredar pesan di grup WhatsApp pada Sabtu, 10 Juli 2021, bahwa telah terjadi pungutan liar di TPU Cikadut, yang ditetapkan sebagai area pemakaman jenazah terinfeksi Covid.

Dalam pesan tersebut, keluarga almarhum didatangi oleh seorang Koordinator TPU Cikadut yang meminta uang sebesar 4 juta rupiah untuk biaya pemakaman, dengan alasan bahwa biaya untuk non muslim tidak ditanggung oleh Pemerintah.

Hal ini di respons oleh Erick Darmajaya, Anggota DPRD Kota Bandung dari PSI. “Hal ini jelas tidak benar dan tidak beralasan!” Erick menjelaskan bahwa dalam Kepwal no 469 tahun 2020, jelas dinyatakan bahwa biaya pelaksanaan pemakanan jenazah Covid dibebankan kepada APBD. “Biaya proses pemakaman jenazah Covid sudah ditanggung oleh APBD. Tidak boleh ada pungutan liar kepada warga masyarakat.”

“Dalam perwal tersebut tidak ada perbedaan pelayanan untuk yang muslim dan non muslim. Kota Bandung ini kota yang beragam. Tidak benar kalau untuk non muslim dipungut biaya sendiri.”, tegas Sekretaris Komisi A itu.

Erick juga mempersilakan masyarakat untuk mengadukan perilaku pungli yang dialami, baik melalui hotline pengaduan yang dibuka oleh PSI, maupun melalui nomor kontak pribadinya. “Kami duga ada banyak kejadian serupa. Hanya kebetulan kasus ini yang viral. Kami mempersilakan jika ada warga yang ingin melaporkan pungli yang dialami, untuk dapat kami tindak lanjuti.”

Terakhir, Erick pun meminta pemkot Bandung untuk tegas menyelidiki dan menertibkan oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan di tengah kesulitan akibat Pandemi. “Pemkot harus mengambil tindakan tegas. Jangan sampai warga yang sedang kesusahan masih kena pungli.”, tutup Erick.[red]

Comment