Penindakan Mini Market Tak Berizin Mandek, Oknum Satpol PP KBB Main Mata?

REPUBLIKAN, Bandung – Penegakan peraturan daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah semestinya menjadi tugas dan tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung Barat. Satuan ini semestinya melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah (Perda), dan peraturan kepala daerah. Namun dalam implementasinya patut dipertanyakan kinerja Satpol PP KBB ini ?

Persoalan ini sedang disorot oleh DPD Baresan Hejo KBB, di antaranya keberadaan toko modern atau mini market yang sudah menjamur di wilayah KBB, yang keberadaannya 75%  tidak memiliki izin, namun masih  tetap beroperasi. DPD Baresan Hejo KBB sudah melayangkan surat Laporan Pengaduan Penegakan Peraturan Daerah sejak 28 Juni 2021, namun tidak ada jawaban dan tindak lanjut.

Shahadat Akbar selaku Ketua DPD Baresan Hejo KBB mempertanyakan, “Sejauh mana kinerja Satpol PP KBB bisa dipertanggungjawabkan? Jangan-jangan ada oknum Satpol PP yang main mata dengan pemilik/manajemen toko modern”,ucapnya, Minggu (5/9/2021).

Alhasil Shahadat Akbar tampak geram mereaksi kinerja Satpol PP KBB, “Padahal sudah jelas data yang kami sampaikan sebagai bahan laporan pengaduan penegakan Perda, bahkan dalam sanksinya juga toko modern tersebut bisa dikenakan 50 juta denda, dan bisa dilakukan penutupan, jika hal ini masih belum disikapi kamipun akan melakukan langkah langkah politis dan hukum”,tegasnya.[red]

Comment