REPUBLIKAN, Cirebon – Menurut Advokat / Konsultan Hukum Adi Iwan Mulyawan, SH ditemui Awak Media E Satu Com, rabu (15/9/21) menjelaskan bahwasanya pelaksanaan kegiatan pembangunan dilingkungan wilayah sebuah desa harus lebih diutamakan melalui swakelola sebab dengan sistem itu lebih menguntungkan desa” pasalnya selain bisa melibatkan masyarakat dalam kegiatan pembangunan atau mengerjakan proyek desa disisi lain bisa menjadi solusi pemberdayaan ekonomi ditengah pandemi covid-19″ jelasnya.
Advokat/ Konsultan Hukum menambahkan ditengah kondisi pandemi covid-19 seperti ini yang masih terjadi termasuk di kabupaten Cirebon diperlukan upaya keras Pemerintah desa dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat” sistem swakelola harus terus didorong dan ditingkatkan” ucapnya.
” Hasilnya bisa lebih maksimal karena akan memicu gotong royong dan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat sekaligus menjadi solusi ditengah pandemi covid-19″ tegasnya.
Melibatkan masyarakat dalam mengerjakan proyek pembangunan dilingkungan wilayah sebuah desa merupakan salah satu solusi yang paling tepat sebagai ikhtiar pemerintah desa dalam meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakatnya apalagi ditengah kondisi pandemi covid-19, kata Advokat/Konsultan Hukum Adi Iwan Mulyawan, SH.
Lanjutnya selain melibatkan masyarakat dalam mengerjakan proyek desa, peran BPD sangat penting dan harus serta wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja kuwu termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan didesa” hal ini tertuang dalam Permendagri nomer 73 tahun 2020 pasal 20 ayat 2 tentang peran BPD” ungkapnya.
Dimana BPD bisa melakukan pengawasan atas kinerja kuwu dan perangkat desa melalui beberapa tahap misalnya mulai tahap perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa, kemudian pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan APBDes dan terakhir capaian pelaksanaan RPJMDes, RKPDes dan APBDes, terangnya.
Hal hal itulah yang harus benar benar dimengerti dan dipahami oleh BPD agar kinerja kuwu dapat sesuai dengan peraturan dan perundang undangan serta prosedur yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi dugaan korupsi dan disisi lain juga pelaksanaan pembangunan didesa bisa sesuai rencana dan hasilnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa setempat” Bekerjalah demi kemajuan desa dan profesional didalam menjalankan tugas dan fungsinya” pungkas Advokat Konsultan Hukum Adi Iwan Mulyawan, SH.[wnd]
Comment