KiKa – Deni Tudirahayu, Kang Hale , dan Dadan Syarifudin – Sepakat harus ditindaklanjuti hingga ke meja hijau (Dok. Ist)
REPUBLIKAN, Bandung – Kegaduhan atas pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dalam kegiatan rapat menggunakan bahasa Sunda, menurut fungsionaris DPP FK-TANI (Forum Komunikasi Tani & Nelayan Indonesia) pada Rabu, 19 Januari 2022:
“Ini sangat dalam menyinggung eksistensi budaya dan bahasa Sunda. Herannya, yang menyatakannya itu bukan orang sembarangan pula. Kami sesalkan atas kritik yag tak proporsional ini. Perkara menyakitkan ini, perlu ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ketua Umum FK-TANI, H. Lenny Sukarni yang akrab disapa Kang Hale yang sejak masa mudanya aktif di berbagai organisasi kepemudaan di Jawa Barat.
Masih Sekretariat DPP FK-TANI di Jl. Situ Lembang No. 8 Bandung yang kini lokasinya kerap dikunjungi para pegiat di bidang pertanian dan kenelayanan di negeri ini, Dadan Syarifudin selaku salah satu fungsionaris DPP FK-TANI yang membidangi Kenelayanan, menyatakan Arteria Dahlan telah melanggar konstitusi negara, pasal 32 ayat (1) & (2) UUD 1945,” seharusnya Anggota parlemen lebih dalam memahami makna budaya.”
Lebih jauh menurut Dadan yang sebelum bergiat di DPP FK-TANI dikenal sebagai Ketua LBH Galuh Pakuan Subang, aktifis di beberapa koperasi di Jawa Barat, dan termasuk Relawan Mongor Nyelap:
”Ini sih sudah mengarah ke penghasutan dan provokasi, dan ucapannya sudah kental berunsur rasis.”
Sementara itu Wakil Bendahara DPP FK-TANI, Deni Tudrahayu yang akrab disapa Kang Ozenk ‘Percussion’ turut angkat bicara:”Menyesalkan terlontarnya kata-kata ‘rasis’ dari seorang anggota legislatif di negeri ini. Intinya, kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum, agar menjadi pembelajaran bagi bangsa ini yang sejak lama ber-Bhineka Tunggal Ika.” [HS/SA]
Comment