Ganti Rugi, Gedung SMPN 3 Lembang Bisa Dieksekusi

Hukum313 views

REPUBLIKAN, Bandung Barat – Sejumlah Advokat/ pengacara, Konsultan hukum, pada Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBHLIN) Berkantor di Gedung Perisai, J1. Taman Amir Hamzah No. 2 Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat dan Kantor Perwakilan Jawa Barat di Jl. Kacapiring No. 10 Bandung, meminta pemerintah Kabupaten Bandung Barat membayar secepatnya terhadap pemilik sah tanah yang diurusnya.

Pemilik Sah atas sebidang tanah bekas Adat tersebut bernomor Kohir/C 1840 Persil 85a DII seluas 1.0350 m2 atas nama Yuyu Yuhana (istri Ir. Oting Gandamihardja) berlokasi di Desa Jayagiri Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang diatasnya berdiri bangunan SMPN 3.

Menurut perwakilan advokat ahli waris Umar Hasan S.H, saat ditemui di kantornya mengatakan sudah tidak ada kegiatan persidangan lagi. ini yang terakhir sidang lapangan. bahwa semua sudah ingkrah. artinya batal Sertifikat Hak Pakai Nomor : 3/Desa Jayagiri Nomor : E5A D.II C42 tanggal: 12 September 1988 yang diterbitkan tergugat.

Bahkan tambah Umar Hasan SH, telah terbit Surat Bupati Bandung, Nomor : 183.3/440/Huk tanggal 8 Maret 2002, perihal » Pelaksanaan Eksekusi Tanah Persil 85A D.II Luas 1,065Ha digunakan SLTP N 3 Lembang atau ganti rugi atau pembayaran.

“Sebetulnya posisi kami sesuai data sudah menguatkan semua. bahkan, kata Umar jika kami ingin melakukan eksekusi, tentunya mudah, namun kami masih memiliki rasa kemanusiaan. maka dari itu, kami meminta Komnas HAM melakukan mediasi dengan Pemkab. Bandung Barat untuk mencari jalan keluar, daripada kami melakukan eksekusi yang merugikan khususnya siswa/i SMPN 3 Lembang”, tegas Umar Hasan SH.

Lanjut Umar, apabila ingin tetap dipakai sekolah, atas perintah pemerintah pusat atau yang terkait. KBB juga harus membayar terhadap ahli waris sesuai harga sekarang. misal, di tahun 2001 pihak KBB pernah akan membayar lewat Daftar Isian Proyek (DIP), Nomor SP-DIP : 102/X.XIII/1/…./2001, namun tidak sampai ke keluarga besar ahli waris. karena itu, Umar akan melakukan pelaporan kembali terhadap BPK ( Badan Pemeriksaan Keuangan) dan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) karena kami menduga ada yang melakukan korupsi, terang Umar Hasan, kesal.

Sementara itu di tempat terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Hejo Bidang Sosial, Lingkungan dan Pendidikan Bambang Irawan menuturkan sangat prihatin atas perselisihan ahli waris dan pemerintah KBB pada tanah yang sekarang berdiri sekolah SMPN 3 Lembang. harusnya jangan dibiarkan membeku, jika tidak mau menimbulkan efek permasalahan yang beruntun.

Bambang Irawan juga mengingatkan jangan sampai tanah yang tadinya dikuasai oleh Pemerintah Kab. Bandung, paska pemekaran diserahkan ke KBB diakui tanpa dasar hukum yang belum jelas. telusuri secara hukum pembenaran aset KBB. jangan sampai di klaim milik KBB tapi ada yang menggugat.

Disisi lain Wakil Ketua Komisi lV DPRD KBB Fraksi Partai Gerindra, Amung Ma’mur paska di telpon redaksi mengakui pernah mendengar ada masalah terkait tanah sekolah, tapi sudah lama dan dirinya belum menjadi anggota dewan.

Tapi jika ahli waris atau kuasa ahli waris mau menyelesaikan secara baik silahkan datang ke DPRD Kab. Bandung Barat (KBB), kita diskusi, ajaknya.

“Daripada kasus ini dibiarkan berlarut larur, kan jelek juga. ini harus dicarikan solusi. saya yakin pihak KBB akan melakukan komunikasi dengan biro hukumnya atau dinas pendidikan KBB”. tapi untuk diri saya sama sekali belum tahu, masalah ini. makanya saya minta data yang ada di ahli waris di kirim ke DPRD KBB, ucap Amung Ma’mur. [as/red]

Comment