REPUBLIKAN, Bandung – Sidang Gugatan Mantan Direktur Kepatuhan BJB yang dipecat karena mengikuti seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, setelah lebih dari 1 bulan sejak acara Mediasi deadlock, kembali digelar hari kamis tanggal 21 April 2022 di Pengadilan Negeri Kota Bandung, dengan agenda acara sidang pembacaan Surat Gugatan;
Agus Mulyana sebagai Prinsipal hadir dan duduk di meja hijau bersama Kuasa hukum nya Kamaludin, untuk membacakan langsung surat gugatannya dalam persidangan terbuka untuk umum.
Persidangan dimulai pukul 13.00 wib, di Ruang Sidang 6. Para Pihak yaitu Pengurus YKP selaku Tergugat I dan Tergugat II, Ketua STIE Ekuitas selaku Turut Tergugat I, dan Direktur Utama dengan Direktur Operasional BJB selaku Turut Tergugat II dan III, hadir kuasa hukumya.
Tidak seperti biasanya, persidangan perkara gugatan Mantan Direktur Kepatuhan BJB tersebut, di Ruang Sidang 6, dipenuhi penonton sidang, tampak hadir diketahui penonton sidang rata-rata Mahasiswa dan mahasiswa Fakultas Hukum dari beberapa Perguruan Tinggi di Bandung, yang tertarik untuk dijadikan bahan kajian hukum acara perdata dan studi kasus, terkait mata kuliah dan tugas akhirnya.
12 halaman isi surat gugatan selesai dibacakan lebih kurang selamat 30 menit, kemudian Majelis Hakim, memberikan kesempatan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk memberikan jawabannya secara tertulis, pada sidang tanggal 12 Mei 2022.
Agus Mulyana dan Kuasa Hukum nya sepanjang keluar dari Ruang Sidang 6 sampai diluar ruang Pengadilan, diikut oleh para mahasiswa/i yang mengikuti persidangan tersebut. Diantaranya ada yang meminta waktu kepada Agus Mulyana untuk dapat berdiskusi.
Perkara ini menjadi menarik bagi para Mahasiswa karena terkait seorang Dosen, mantan Direktur Kepatuhan di BJB yang tentu memahami dan ahli tentang aturan dan ketentuan tentang Perbankan, Perusahaan dan istitusi Otoritas Jasa Keuangan. Perkara ini tentu sangat menarik untuk dijadikan bahan penelitian dan pengembangan ilmu hukum, rumpun Hukum Perdata.
Agus Mulyana pun merespon baik, siap untuk berdikusi untuk kepentingan pendidikan diluar kampus mereka. Agus Mulyana pun akan segera mengatur waktu untuk pelaksanaannya. Tentu Agus Mulyana merespon baik dan penuh semangat maksud para mahasiswa Fakultas Hukum tersebut, wajar karena Agus Mulyana memiliki jiwa dan spirit Pengajar yang peduli terhadap perkembangan dunia pendidikan, sepertihanya pernah dilakukan di Kampus tempatnya mengajar sebagai Dosen Tetap Negeri di STIE EKUITAS YKP BJB.[rls]
Comment