REPUBLIKAN, Bandung – Anggota MPR RI sekaligus Anggota Komisi I DPR RI dari Partai NasDem Dapil 1 Jawa Barat (Kota Bandung-Kota Cimahi) Muhammad Farhan, Kamis, (9/6/2022), mengunjungi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) di jalan A.H. Nasution Cibiru Bandung, dalam rangka Sosialisasi dan Penguatan 4 Pilar Kebangsaan, bertajuk, “4 Pilar Kebangsaan Dalam Pembentukan Undang-Undang”.
Seusai kegiatan Sosialisasi dan Penguatan 4 Pilar Kebangsaan, Muhammad Farhan kepada para awak media mengatakan, pihaknya mengunjungi UIN SGD karena bagaimanapun juga UIN SGD merupakan salah satu pusat intelektual untuk pengembangan ilmu-ilmu Islam di Indonesia,
“UIN Sunan Gunung Djati dikenal dengan reputasinya yang tentu saja banyak menampung dan mendidik Mahasiswa-Mahasiswa yang mempelajari dunia keislaman dan spektrum-spektrum di dalamnya, di mana mereka tergolong sebagai Mahasiswa-Mahasiswa terbaik,” ungkap Muhammad Farhan.
“Untuk itulah maka sesuai dengan hasil kesepakatan saya dengan Dekan UIN SGD, maka kami ingin memberikan dasar-dasar kepada para calon Sarjana Hukum Agama Islam ini mengenai dasar-dasar konsensus kebangsaan yang disebut 4 Pilar,” kata Muhammad Farhan.
“Kita semua sepakat 4 Pilar ini adalah konsensus kebangsaan yang terlepas dari tata cara beragama,” ungkap Muhammad Farhan.
“Bahwa tata cara beragama adalah bagian dari kehidupan berbangsa, hal itulah yang ingin kita sampaikan supaya tidak ada lagi upaya-upaya untuk membenturkan antara 4 Pilar Kebangsaan dengan isu-isu keagamaan, ya sesuai dengan semangat kita yaitu politik kebangsaan bukan politik identitas,” tegas Muhammad Farhan.
Lebih lanjut Muhammad Farhan mengungkapkan, dirinya senang mendapatkan pertanyaan dari Mahasiswa UIN SGD terutama yang mengkritik dirinya dengan mengatakan, mengapa namanya masih 4 Pilar, bukankah berdasarkan keputusan MK namanya adalah 4 Konsensus.
“Maka saya jawab betul sekali, dan saya setuju, hanya bagaimanapun juga saya jawab kepada Mahasiswa, keputusan MK sudah diadopsi, tetapi belum diimplementasikan dalam keputusan peraturan administrasi, tapi mudah-mudahan tahun depan sudah diimplementasikan, karena kritik-kritik seperti itu sudah banyak yang masuk,” ungkap Muhammad Farhan
Terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), Muhammad Farhan mengungkapkan, Omnibus Law pada dasarnya memang sebuah upaya untuk melakukan terobosan menjawab keinginan Presiden RI untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak sulit untuk berinvestasi.
“Bahwa dalam melakukan terobosan itu menimbulkan beberapa keberatan, tentu saja diberikan peluang yang sangat besar,” ungkap Muhammad Farhan.
“Dalam negara berdemokrasi sekarang ini kita diberi peluang untuk melakukan Judicial Review, artinya semua orang diberi kesempatan yang sama untuk memanfaatkan mekanisme tersebut, dan itu harus kita manfaatkan,” kata Muhammad Farhan.
“Apakah pasti menjamin Judicial Review itu akan memberikan rasa keadilan ya belum tentu, tetapi paling tidak upaya itu tidak pernah berhenti, karena yang namanya Undang-Undang itu buatan manusia dan masih bisa direvisi,” tegas Muhammad Farhan.
Muhammad Farhan menambahkan, pihaknya baru saja menyelesaikan Revisi Undang-Undang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, “Di sana di aturlah tentang transisi, maka ketika dilakukan transisi dalam setiap Undang-Undang selalu disebut sebagai masa peralihan,” ujarnya.
“Masa peralihan itu adalah harus ada dua tahun masa implementasi, selama masa dua tahun masa implementasi itu maka tugas Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah, melakukan sosialisasi Undang-Undang bersama DPR dan MPR, kemudian melakukan sinkronisasi Peraturan Daerah di bawahnya, maka tidak mungkin Undang-Undang dibuat hari ini langsung besoknya berlaku,” ungkap Muhammad Farhan.
“Secara teknis memang banyak sekali yang masih Typo, terutama di tim perumusan dan tim sinkronisasi, karena kita inginnya cepat, tetapi ternyata tidak bisa cepat, sekarang masanya digital, bocor sedikit langsung difoto dan disebar, jadi semua orang langsung menuduh,” kata Muhammad Farhan.
“Tetapi kalau memang mau melihat apakah ada salah ketik dan tidak, tunggu diterbitkan di Lembar Negara, kalau sudah diterbitkan di Lembar Negara masih ada saja kesalahan ketik, maka itu sudah dianggap melanggar Undang-Undang dan itu bisa dilaporkan,” pungkas Muhammad Farhan.
Sedangkan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD, Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid., M.Si., mengatakan, pihaknya sebagai Pimpinan merasa bangga atas kedatangan Muhammad Farhan dengan membawa program kegiatan 4 Pilar.
“Sehingga Mahasiswa dan Mahasiswi kami menjadi lebih paham dan lebih mengerti tentang bagaimana pemikiran Muhammad Farhan yang mengungkapkan perbedaan nalar politik, nalar konstitusi, dan nalar ideologi,” ujar Fauzan Ali Rasyid, “Selain itu Muhammad Farhan kepada Mahasiswa memberikan penafsiran terhadap 4 Pilar sebagai konsensus Nasional,” ujarnya.
“Maka kami berharap kehadiran Muhammad Farhan di UIN SGD memberikan pencerahan kepada Mahasiswa, sekaligus memberikan motivasi kepada Mahasiswa untuk berdialog dengan wakil rakyat kita,” kata Fauzan Ali Rasyid.
“Jadi di sini menunjukkan tidak adanya kesenjangan antara Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat dengan Mahasiswa,” ungkap Fauzan Ali Rasyid.
Fauzan Ali Rasyid menambahkan, hal baru yang didapatkan dari kedatangan Muhammad Farhan ke Kampus UIN SGD adalah cara pandang antara bagaimana membawa narasi politik, narasi ideologi, dan narasi konstitusi sehingga hal itu bisa menjadi filter terhadap opini-opini yang terbangun, baik di media sosial dan media lainnya, dan bisa menjadi filter ketika mereka mendapatkan opini-opini tersebut, apakah masuk ke dalam narasi politik sehingga tafsirnya harus secara politik, namun jika narasi konstitusi itu harus ditaati oleh kita bersama.
“Sehingga pemilahan itu memberikan kejernihan untuk berpikir dan bertindak, sehingga tidak terbawa seenaknya saja, karena terkadang narasi ideologi digabung dengan narasi-narasi politik akhirnya emosinya bangkit, tetapi jika kita mampu memilah, hal tersebut bisa menjadi filter untuk bersikap lebih intelektual, lebih akademis, dan lebih santun,” ujar Fauzan Ali Rasyid.
Fauzan Ali Rasyid mengungkapkan, dalam realitas bernegara ada pihak yang ingin stabilitas terjaga dan ada saja pihak yang ingin kisruh terlepas dari latar belakang gerakan politik dan lain sebagainya.
“Maka dengan pemilahan itu, masyarakat dapat melihat secara jernih, kalau hanya isu-isu politik semata, maka masyarakat harus berpikir ulang, karena akan terjebak kepada gerakan-gerakan politik orang,” ungkap Fauzan Ali Rasyid.
“Namun apabila narasinya konstitusional, maka harus dibela dan harus ditaati oleh seluruh warga negara, maka gerakan politik tidak membangkitkan emosi untuk inkonstitusional, jadi politik harus konstitusional,” ujar Fauzan Ali Rasyid.
Lebih lanjut terkait UIN SGD, Fauzan Ali Rasyid mengatakan, UIN SGD merupakan Lembaga Pendidikan Negara yang didirikan oleh Negara.
“Pastinya UIN SGD akan menanamkan kepada Mahasiswa untuk berkomitmen membangun Negara ini, sedangkan dalam konteks UIN SGD ke depan, pastinya kita berharap anak-anak kita ini bisa berkiprah lebih optimal terhadap kesuksesan-kesuksesan negara,” tegas Fauzan Ali Rasyid.
“Kita semua tahu dahulu UIN SGD adalah Institut, namun sekarang berubah menjadi Universitas dengan berbagai ilmu pengetahuan yang dikembangkan di sini, mulai dari ilmu agama, ilmu teknologi, dan ilmu sosial, maka diharapkan UIN berperan serta mewarnai negara ini dengan beragam pemikiran, beragam profesi,” pungkas Fauzan Ali Rasyid.
Sedangkan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD, Usamah mengatakan, pihaknya mengapresiasi kedatangan Muhammad Farhan karena sudah mau memberikan waktunya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kampus UIN SGD.
“Saya melihat Muhammad Farhan sangat luwes dalam penyampaiannya, bahkan ketika menyampaikan materi Muhammad Farhan tidak kaku, saya lihat ini sebagai tindakan kooperatif Muhammad Farhan terhadap audiens, sehingga audiens pun memahami bagaimana inti pokok pembicaraan yang disampaikan Muhammad Farhan,” kata Usamah.
Lebih lanjut Usamah yang merupakan Mahasiswa angkatan 2018 mengungkapkan, apa yang disampaikan Muhammad Farhan sangat relevan dengan apa yang dibutuhkan saat ini, “Khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Usamah menambahkan, para Mahasiswa mendapatkan hal baru dari Sosialisasi dan Penguatan 4 Pilar Kebangsaan, “Yaitu bagaimana mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan 4 Pilar Kebangsaan, karena pelaksanaan 4 Pilar Kebangsaan jarang dilakukan di ruang-ruang lingkup akademis,” ungkapnya.
“Kami para Mahasiswa dalam kegiatan ini mempertanyakan narasi politik keberpihakannya untuk siapa, dan hal ini tidak pernah dijelaskan oleh Anggota DPR RI,” kata Usamah.
“Contohnya saat Sosialisasi tadi pertanyaan tentang Omnibus Law belum terjawab oleh Muhammad Farhan, kami bertanya apakah Omnibus Law hanya untuk kaum kapitalis, Borjuis, atau untuk kaum Buruh,” ujar Usamah.
“Kita tetap pada standing position dan kesepakatan bahwa Mahasiswa menolak Omnibus Law, karena target dari Omnibus Law ini tidak adanya keberpihakan terhadap masyarakat, itulah yang perlu dijawab para Anggota DPR,” tegas Usamah.
“Kita tahu anggota DPR RI melakukan revisi peraturan perundang-undangan, hal ini lah yang dianggap oleh kalangan Mahasiswa pengakalan untuk memasukkan Omnibus Law kembali,” ungkap Usamah
Terkait kegiatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD, Usamah mengungkapkan, ke depan pihaknya akan mengundang anggota Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
“Anwar Usman sudah konfirmasi untuk melakukan diskusi dengan para Mahasiswa UIN SGD mengenai Omnibus Law dan revisi peraturan perundang-perundangan dan RKUHP yang terbaru,” pungkas Usamah.[rls]
Comment