REPUBLIKAN, Kab Bandung – Pembangunan TPT (Tanggul Penahan Tanah) Sungai Cipalasari Di desa Citeureup kecamatan Dayeuhkolot jadi polemik , setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik. ujar salah satu pejabat Desa Citereup kepada media
” Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan dari Pihak ke 3 , terkait pekerjaan tersebut, sebenarnya bisa diberhentikan saja dulu pekerjaan nya ketika tidak ada papan informasi ” katanya dengan nada kesal .
Sementara itu menurut mantri air UPT Dinas PU Saat di hubungi media terkait pekerjaan tersebut mengatakan ” belum ada laporan kang, saya juga tidak tau siapa dan dari mana pekerjaan tersebut, karena kekantor kami juga blm ada laporan ” singkatnya[red]
Comment