REPUBLIKAN, Kab Bandung – Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar , beberapa waktu lalu telah menyepakati terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Agar Perda itu efektif dilaksanakan sehingga sektor wisata menjadi penopang pertumbuhan ekonomi, perlu ada sosialisasi masif baik kepada masyarakat maupun kalangan dunia usaha
Anggota DPRD Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Aula Kantor Desa Langen Sari kecamatan Solokan jeruk, Senin (29/08/2022).
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat khususnya warga Desa Langensari Kabupaten Bandung bisa mengetahui adanya perda desa wisata.
Hadir dalam kesempatan itu warga desa Langensari, Kepala desa Langensari Agus Kusumah, kepala desa lainnya dan tenaga ahli sebagai narasumber tentang desa wisata Yoharman Syamsu.
“Sosialisasi ini bermaksud dengan tujuan untuk untuk menggali potensi wisata dan juga para pengelola desa wisata agar mereka mengetahui tentang perda wisata yang sudah disepakati terbit beberapa waktu lalu, agar mereka para pengelola tidak salah kaprah tentang desa wisata, “jelas Tia Fitriani.
Diselenggarakannya kegiatan ini sebagai bukti komitmen dari legislatif Jabar untuk menyukseskan Perda tentang Desa Wisata bisa dilaksanakan secara efektif.
Sangatlah realistis segenap potensi wisata digali di seluruh Kabupaten/Kota di Jabar. Pasalnya, saat ini di beberapa desa/Kelurahan sudah banyak yang memiliki potensi wisata. Potensi wisata itu, bervaritif, ada wisata alam, wisata religi, wisata kuliner bahkan ada juga wisata buatan.[red]
Comment