DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Penyampaiyan Pendapat

Politik616 views

REPUBLIKAN, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati Atas Raperda Usul Inisiatif DPRD, antara lain Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan. Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Utama DPRD. Senin (3/10/22).

Wakil Ketua DPRD Fraksi Golkar Budi Azhar dirinya menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan rapat paripurna sesuai dengan rapat banmus sebelumnya.

“Kemudian hari ini adalah Rapat Paripurna tentang penyampaian fraksi tentang raperda lp2b dan pandangan Bupati mengenai raperda USU inisiatif DPRD yang 3 rapperda itu dan insya Allah kita akan melanjutkan rapat paripurna besok tanggal 4 Oktober yaitu jawaban dari fraksi-fraksi terhadap pandangan Pak Bupati tentang usul inisiatif DPRD dan jawaban fraksi-fraksi terhadap apa namanya raperda yang disampaikan oleh Pak Bupati jadi insya Allah besok kita akan melakukan rapat paripurna lanjutan dari Paripurna hari ini bukan pengesahan hanya pandangan-pandangan pembahasannya nanti.” Ungkap Budi Azhar kepada Awak media.Senin(03/10/2022).

Sementara itu,Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya menyatakan sepakat atas usul inisiatif DPRD yang telah membentuk regulasi menjadi suatu petunjuk dan pedoman dalam pemanfaatan tanah kosong di Kabupaten Sukabumi ke dalam bentuk Perda.

“Namun dengan Perda ini jangan sampai bersinggungan dengan kewenangan dari instansi vertikal agar tidak mengakibatkan terjadinya persoalan” Tegasnya

Bupati Marwan pun menyambut baik adanya usulan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga dirinya menyebut bahwa produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang baik agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat

“harus betul-betul disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Kab. Sukabumi, hal itu guna untuk menciptakan produk hukum yang efisien dan efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah” Jelasnya

Tambah Bupati, Sukabumi saat ini telah eksis dalam pengelolaan perkebunan yang besar dikancah nasional, sehingga Kab. Sukabumi dipandang sangat diperlukan dalam upaya menyikapi dinamika pengelolaan perkebunan yang terus berkembang saat ini.

“Kita berharap dengan penyusunan Raperda ini bisa mengimplementasikan dan optimalisasi sumberdaya lahan maupun Sumber Daya Manusia (SDM), yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kegiatan pembangunan dalam mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin” Bebernya.[BA]

Comment