REPUBLIKAN, Sukabumi – Tak tahan melawan hasrat syahwat saat melihat kemolekan tubuh seorang Gadis Belia, seorang kakek berusia 68 tahun di Cibadak, Sukabumi, diduga telah lakukan pencabulan saat memijitnya.
Perbuatan itu diduga telah dilakukan berulangkali antara bulan Mei 2021 sampai dengan Jumat, 8 Oktober 2022 lalu. Akibat Kakek Berinisial A tersebut dilaporkan ke polisi
Bejatnya lagi, korban yang masih di bawah umur itu, adalah masih kerabat sendiri.
“Tersangka melakukannya antara Mei 2021 sampai dengan terakhir Jumat 8 Oktober 2022, sekira pukul 5 sore,” ujar Dedy saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu 12 Oktober 2022.
Kasus pencabulan ini dilaporkan keluarga korban setelah sang korban bercerita tentang dirinya yang kerap dicabuli tersangka.
Orang tua korban melaporkannya ke kami. Kasatreskrim bersama Unit PPA bertindak cepat meringkus pelaku,” tandas Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti.
Iptu Bayu Sunarti menambahkan, polisi terus menyelidiki kasus pencabulan ini sebab diduga ada kemungkinan korbannya bertambah.
Tersangka tersangka A dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun perjara,” pungkasnya.[rt]
Comment