REPUBLIKAN, Sukabumi– Tigor Untung Marjuki SH. MH., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan menyambut baik kedatangan para Aliansi Ormas dan OKP yang akan datang untuk menyampaikan pendapat di depan umum pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakodia) yang jatuh pada tanggal (09/12/2022) mendatang.
Menurutnya, penyampaian pendapat didepan umum adalah merupakan salah satu hak asasi manusia yang telah dijamin oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tentu saja dengan menyampaikan pendapat dengan baik dan tetap menjaga ketertiban umum.
“Kami akan menerima kedatangan para teman-teman aktifis dalam menyampaikan aspirasi nya dengan tangan terbuka. Karena kami juga sangat memerlukan kritik, saran dan pendapat dari teman-teman aktifis untuk menekan tidak pidana korupsi yang ada di kabupaten Sukabumi,” jelasnya, Kamis (01/12/2022) kepada awak media.
Lanjutnya, kejaksaan dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga khusus penuntutan tidak akan main-main dalam hal melakukan penuntutan hukum kepada para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan akan bertindak tegas sesuai dengan kewenangan yang di berikan negara kepada kami, tentu saja dengan cara yang profesional,” tegasnya.
Disinggung terkait dengan masalah aksi yang akan dilakukan oleh Aliansi sebelas Ormas dan OKP untuk melakukan penyegelan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk mengkritisi permasalahan hukum yang ada di Kejaksaan pada peringatan Hakodia 2022 nanti.
Menurutnya, itu adalah hak mereka dalam menyampaikan pendapat, kendati demikian, ia berharap agar para Aliansi lebih mengedepankan diskusi atau audensi dengan pihak kejaksaan menyampaikan dengan santun agar apa yang mereka sampaikan bisa terjawab dengan baik.
“Kami akan menerima kedatangan teman-teman aktivis, karna kami juga membutuhkan mereka dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi” pungkasnya.[rt]
Comment