REPUBLIKAN, Cianjur – Motor Jurnalis Republikan di ambil paksa oleh Mata Elang daerah Cianjur, Sabtu (10/12/2022).
WR (27) Warga Cianjur Kec. Haurwangi tidak pernah menyangka bahwa sepeda motornya menjadi target perampasan debt collector atau biasa dikenal sebagai mata elang.
WR itu menceritakan, suatu pagi saat ia hendak pulang dari tempat kerja dari Cianjur, Kec. Sukaluyu, tiba – tiba dua orang yang menggunakan satu sepeda motor menghadang laju kendaraannya.
” Sedang asik saya bawa motor di jalan dan izin pulang dari tempat kerja mau perbaikan atm saya terblokir ke Kantor Bank OCBC di Daerah Kec. Padalarang, Bandung Barat, tiba – tiba ada yang mengikuti saya dan minta saya berhenti di pinggir jalan dan meminta saya untuk menepi ,” Kata WR (27) Kepada Kantor Jurnalistik Republikan.
Sambungnya, dan saya langsung di bawa ke Kantor ranting FIF Sukasari, Kec. Ciranjang. Lalu kunci motor dan STNK saya di bawa oleh mata elang tersebut, dan saya pun di antarkan oleh ojek ke rumah saya.
Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak Bapak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).[widi]
Comment