REPUBLIKAN, Sukabumi – Terkait permasalahan status kepemilikan tanah milik desa yang di gunakan warga sebagai lokasi pemukiman di Kampung Jelegong Rt 02/03. Desa Balekambang. Kecamatan Nagrak. Kabupaten Sukabumi, saat ini, sudah menemui titik terang.
Sebelumnya, warga mempertanyakan status tanah yang tempati untuk memperoleh kepastian hukum, atas kepemilikan tanah yang sedang digalakan oleh Pemerintah Pusat, tentang hak milik tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Nawacita pembangunan.
Menurut Agus, salah satu warga yang menempati tanah milik desa tersebut mengatakan, bahwa dirinya bersama sepuluh Kepala Keluarga (KK) yang menghuni tanah milik desa tersebut, tak tahu pasti apakah status tanah yang mereka tempati sudah bisa untuk di sertifikatkan melalui program PTSL.
“Sejauh ini mah, Proses pengajuan sudah di lakukan, namun saya masih ragu apakah bisa di sertifikatkan, karna tanah yang kami tempati statusnya masih milik Desa,” ungkapnya beberapa tahun lalu.(4/1/2020).
Lebih jauh Agus menjelaskan, disini ada sebelas KK yang terkena dampak pelebaran jalan Jelegong-Cikolawing di tahun 2003 dulu, jadi kami di pindahkan ke sini di tanah milik desa sebagai ganti tanah yang terkena pelebaran jalan oleh Pemerintah Desa waktu itu. Sementara itu, untuk tanah desa yang kami tempati di ganti dengan tanah hak milik dari almarhum Ibnu Sukardi yang dibeli oleh pihak desa setelah mendapat penggantian dari pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum pada waktu itu. Tanah tersebut terletak di Kampung Pesantren, Blok Gudang, Desa Balekambang.
“Mudah-mudahan, kepastian atas kepemilikan tanah pengganti ini bisa jelas nantinya, jadi tidak menimbulkan keresahan bagi 11 KK tersebut,” harapannya.
Sementara itu, sejak permasalahan ini ditangani oleh Kepala Desa Balekambang Yudi Setiadi, masalah ini sudah mulai menemui titik terang. Yudi memastikan warganya untuk tidak panik karna tanah yang mereka tepati saat ini tinggal menunggu proses kelengkapan secara administrasi kepada Pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah, dengan kerja keras dan bantuan semua pihak hal ini bisa terselesaikan dengan baik, sehingga warga tidak usah panik karena tinggal proses kelengkapan administrasi saja, setelah itu selesai akan diserahkan kepada warga seutuhnya,” ungkapnya, (11/01/2023) di kantor desa.
Lanjut Yudi, walaupun masalah ini sangat rumit, namun bisa diselesaikan dengan baik. Walaupun sebelumnya, ia juga merasa kesulitan untuk mencari data-data tersebut, karna masalah itu sudah lama dan proses perpindahan 11 KK itu pun dengan pemerintah desa yang lama.
“Ya…kita bersyukur saja hal ini bisa terselesaikan dan warga bisa tenang menempati lahan yang sudah di tempati sejak tahun 2003 silam,” pungkasnya.[r]
Comment