REPUBLIKAN, Cianjur – Cianjur Perangkat Desa Ramasari lakukan Malapraktik Administrasi penggelapan data untuk nikah sirih warga Kp. Raksabala RW 03, Rabu (18/1/2023)
Menurut korban atas nama Bapak Baban Supriyatna (44) mengatakan kepada jurnalis Republikan, ” awalnya saya mau membuat E-KTP untuk anak saya ke Kecamatan Haurwangi, setelah di Kecamatan katanya tidak bisa membuat E-KTP di Kabupaten Cianjur karena Domisili saya dari Kabupaten Karawang “, Katanya.
Lanjutnya, padahal saya tidak pernah mengajukan surat pindah ke Kabupaten Karawang, aneh siapa yang memindahkan domisili saya, ungkapnya.
Setelah di konfirmasi ke Desa Ramasari, ternyata yang memindahkan Domisili saya ke Kab. Karawang oleh istri saya sendiri.
” Di konfirmasi sama saya ke Bidang Pelayanan di Desa Ramasari kepada Bapak Yuda, istri bapak yang memohon minta perpindahan domisili ke Kab. Karawang “, ungkapnya Yuda Perangkat Desa Ramasari.
Setelah di perlihatkan bukti administrasi nya, ternyata tidak ada izin dari kepala keluarga yaitu Bapak Baban Supriyatna, dan data itu di katakan oleh Bapak Baban tidak pernah tau dan tidak pernah saya tanda tangani. Pungkasnya Bapak Baban Supriyatna.[widi]
Comment