REPUBLIKAN, Sukabumi– Harun Alrasyid Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi mejadi sosok pejabat mengukir sejarah untuk pertama kalinya dalam penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi.
Harun Alrasyid bersama DI dan SE di duga kuat terlibat dalam perkara dugaan surat perintah kerja (SPK) Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada 09 Februari 2023 malam.
Harun Alrasyid adalah Pejabat Aktif saat ini, menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial yang ditetapkan sebagai tersangka, ia memiliki karier yang cukup melejit dikalangan pejabat yang ada di Kabupaten Sukabumi, bisa dikatakan, dengan waktu yang relatif singkat mendapatkan jabatan strategis dari Kabid, Sekdis dan Kadis dalam meniti karier nya.
“HA (Harun) selaku kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi kala itu, merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, Kamis (9/2/2023) malam.
Saat menyampaikan keterangan pers nya, Siju terlihat didampingi Kasi Intel Tigor Sirait dan Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu. Siju menjelaskan, dalam pusara kasus SPK fiktif itu, SE menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, bahkan dia pun merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, TA 2016. Sedangkan DI menjabat sebagai staf perencanaan.
“Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi terkait SPK Fiktif, menggelontorkan keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,” beber Siju.
“Kerugian negara akibat perkara SPK fiktif tersebut mencapai 37 milyar rupiah lebih,” jelasnya.
Sementara itu, berbagai apresiasi dari masyarakat muncul mengucapkan selamat atas keberhasilan Kajari Kabupaten Sukabumi dalam membongkar kasus mega korupsi di Sukabumi hingga menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum, yang mana untuk kali pertamanya di Sukabumi, Kajari menetapkan tersangka kepada pejabat aktif sekelas kepala dinas.
“Saya sebagai masyarakat Sukabumi mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi yang telah berhasil mengungkap kasus mega korupsi di Sukabumi, karena saya yakin tekanan untuk menetapkan tersangka sampai ke level kepala dinas perlu ‘nyali’ yang luar biasa besar, dan Kejari Kabupaten Sukabumi berhasil membuktikan ‘nyali besar’ nya dan tegak lurus tanpa pandang bulu dalam penanganan Tipikor ini,” ungkap, Ronal Aktivitas Muda Sukabumi (Amusi) pada Sabtu (11/02/0223).
Lanjutnya, sebagai warga sukabumi, ia sangat prihatin terhadap kasus mega korupsi ini, semoga kasus mega korupsi ini menjadi yang terakhir kalinya terjadi di Sukabumi, dan menjadi evaluasi semua pihak terutama penyelenggara Negara yang ada di kabupaten sukabumi yang kita cintai ini.
“Mudah-mudahan, sejarah ini tidak terulang dimasa yang akan datang. Mari wujudkan Kabupaten Sukabumi yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat jelas merusak dan merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.[R]
Comment