REPUBLIKAN, Kab Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat Dra Hj Tia Fitriani dari Fraksi NasDem Dapil Jabar II Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Desa Cikadut kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Selasa (04/04/2023).
Kata Tia Fitriani, Jabar yang diketahui dan dikenal dengan daerah religiusnya. Terbutkti dengan banyaknya sebaran pesantren di Jabar. Sekitar 28 persen pesantren di Seluruh Indonesia ada di sini.
“Dari 28.984 sebaran terbesar berada di Provinsi Jawa Barat, yakni sebanyak 8.428 atau hampir 28% (2016). Jawa Barat memiliki paling kurang 15.600 pondok Pesantren, Itu yang terdata belum yang tidak terdata. Jadi ketika reses ke lapangan banyak masukan tentang pendidikan agama di Masyarakat khususnya soal pesantren nah sekarang sudah ada perdanya, “jelasnya.
“Yang jelas perda ini adalah bukti nyata bagaimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat peduli terhadap pesantren, agar nantinya dalam perda ini pesantren dapat dibantu dalam berbagai hal utamanya kemandirian dalam ekonomi, kesejahteraan, juga saran prasarana”,ujarnya.
Perda ini diciptakan untuk kemandirian pesantren, juga kemandirian ekonomi pasalnya tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren. Jadi dengan adanya perda pesantren ini setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi.
“Nantinya pesantrennya bisa mandiri dan lulusan pesantrennya sendiri bisa mandiri. Perda ini adalah kepedulian Anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren, “kata politisi Fraksi NasDem ini.
Saat ini banyak kekhawatiran tentang penyelenggaraan pesantren yang memiliki garis keras, nah dengan perda ini nanti data pesantren ini terintegrasi di Provinsi Jawa barat, pasalnya kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.
Selain itu, Dengan lahirnya Perda Pesantren ini, dirinya berharap secara afirmasi, secara bentuk penghargaan dan untuk kebutuhan fasilitasinya, minimal terjadi pemerataan untuk semua lembaga pendidikan yang berbadan hukum.
“Disamping itu juga agar serapan-serapan APBD bisa dirasakan oleh pendidikan non formal ini, jadi bukan hanya untuk formal saja, itu intinya kearah sana,” katanya.
“Setelah terjadi penyerapan APBD, dan merata, maka potensi yang luar biasa, imbasnya juga cukup bagus, kemudian juga bisa secara indeks prestasi untuk masyarakat Jawa barat juga sangat dipengaruhi oleh pendidikan format pesantren, maka lahirnya Perda pesantren kami berharap betul-betul bisa menyerap anggaran APBD,”terang Tia Fitriani pada sosialisasi tersebut. [R]
Comment