REPUBLIKAN, Bandung – Bebas sementara Anas Urbaningrum kini hirup udara luar lapas pada Selasa (11/4/2023). Ia berstatus Cuti Menjelang Bebas (CMB). Status CMB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari bangunan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Saat keluar, Anas langsung menyalami dan memeluk para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas.
“Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas,” kata Anas dengan raut wajah bahagia.
Anas Urbaningrum mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas. “Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan,” katanya.
Pada saat keluar, dia pun menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Terlihat juga Angelina Sondakh turut menyambut keluarnya Anas dari Lapas.
Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB. Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
“Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama
Asep Supriatna selaku rekan seangkatannya di PB HMI saat menyambut kebebasan Anas Urbaningrum di lapas mengatakan, ” Saya berharap Anas Urbaningrum Menemukan keadilanya, setelah bebas ini mas Anas kembali berkarya dalam sosial kemasyarakatan”,ucapnya.
Lanjut Asep Supriatna yang juga selaku Kornas Jari, “Kami sebagai temannya berharap Mas Anas bisa bersama kembali dengan kami sahabatnya dan kami berjuang bersama sama lagi dalam mewujudkan mimpi bersama Indonesia yang adil dan makmur lebih khusus lagi keadilan untuk Mas AU yang telah dikriminalisasi dan Persekusi hukum yg sudah dijalani 9 tahun 3 bulan atas tuduhan yang sama sekali tidak dilakukan yaitu TPPU kasus Hambalang”, tuturnya.[r]
Comment