Konsultasi Hukum Gratis Menjadi Program Kantor Hukum Agusfriansa Al Fathoni & Partners

Hukum399 views

REPUBLIKAN – Kantor Hukum Agusfriansa al Fathoni & Partners menyediakan program layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.

Program layanan konsultasi hukum gratis itu, menurut Ketua Firma Hukum Agusfriansa al Fathoni & Partners, Debi Agusfriansa Rahayu, SH, MH, M.AP, C.NNLP, CPS, bertujuan untuk mendapat keberkahan bagi masyarakat yang terkena pelanggaran hukum ataupun yang buta akan hukum.

“Bagi masyarakat yang terkena pelanggaran hukum ataupun yang buta akan hukum,boleh konsultasi ke kantor hukum kami yang beralamat di Gedung PHRI lantai 6,Jalan Sukabumi no.42,Kota Bandung,adapun call center di 0852-9447-2288.”, katanya.

Debi Agusfriansa Rahayu juga memiliki wakilnya bernama Al Fathoni,SH,MH,M.M.AP, yang menguasai di bidang hukum administrasi negara,pidana maupun perdata.

“Dikita semua komplit bahkan kalau ingin lebih kenal dengan kantor kami dapat menghubungi website kami di www.agusfriansalawfirm.com atau istagram kami di agusfriansa lawfirm.

Lanjut Debi, memiliki advokat/pengacara yang hebat hebat ada diantaranya Richad Sihombing, SH, CMLC, advokat pertambangan dan corporate, Riyan Bintan Hasan, SH advokat spesialis pertanahan, corporate maupun ketenagakerjaan, Erick Nainggolan advokat pasar modal, kepailitan, pidana, perdata.

Debi pun mengatakan,semua advokat rata rata menguasai semua bidang permasalahan hukum.

“Saya juga menguasai masalah perbankan, cyber, crime, kepailitan, perusahaan, internasional”, kata Debi, seraya menambahkan, dirinya akan memberikan ilmu yang dimilikinya sebagai pengetahuan kepada masyarakat.

Saat ini kata Debi, tingkat kejahatan dan permasalahan hukum setiap hari bahkan menit yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia pasti ada,baik itu yang namanya permasalahan hukum
yang dilakukan oleh individu atau antar individu bahkan oleh pemerintah.

Bentuk keseriusan untuk menciptakan hukum yang adil,pengetahuan hukum wajib di ketahui oleh masyarakat.

“Karena seperti kita ketahui bahwa hukum mengikuti perkembangan masyarakat,dimana ada masyarakat disitu pasti ada hukum”, pungkasnya.[r]

Comment