Enjang Tedi Anggota DPRD jabar Sosialisasikan Perda No 15 / 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Politik243 views

REPUBLIKAN, Garut – Pelaksanaan sosialisasi kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif digelar oleh Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S Sos., MSos., di Aula Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut pada Jumat, (7 / 7 / 2023).

Enjang Tedi menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) ini memiliki latar belakang yang kuat mengapa ekonomi kreatif perlu dikembangkan dan sektor ini membutuhkan perhatian yang serius.

Dikatakan Enjang, Ekonomi kreatif ini memberikan ruang kepada kita semua untuk bisa berperan aktif didalamnya agar bisa berkembang dalam ekonomi kreatif, ekonomi kreatif adalah beberapa upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui dari berbagai kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan juga memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.

Ekonominya kreatif mampu menghasilkan lapangan pekerjaan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ide yang terus dikembangkan menjadi usaha inovatif akan bermanfaat secara ekonomi untuk pribadi dan orang lain.

Ia pun mengungkapkan, Menilik dari kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), ekonomi kreatif di Jawa Barat berhasil mencapai angka 191,3 triliun atau sekitar 20,73% dari total PDRB nasional.

“Kontribusi ekspor ekonomi kreatif Jawa Barat juga mencapai 31,93% dari total ekspor nasional senilai 6,38 juta Dolar AS. Jumlah usaha ekonomi kreatif di Jawa Barat pun mencapai 1,5 juta unit,”kata H. Enjang Tedi.

Hal ini mencerminkan terdapat 3,8 juta lapangan kerja yang terserap di sektor ekonomi kreatif.

Menurut Enjang Tedi, Sejauh ini, ekonomi kreatif di Jawa Barat didominasi oleh tiga subsektor utama.

Pertama, kerajinan tangan dengan kontribusi sebesar 27,1%. Kedua, kuliner dengan kontribusi 26,4%. Dan ketiga, fashion dengan kontribusi sebesar 16,7%. Sementara subsektor lainnya berkontribusi sebesar 29,8%.

“Hal ini menjadikan pembangunan ekonomi kreatif sebagai langkah penting dalam meningkatkan perekonomian berdasarkan Pancasila untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur,”ujar Enjang Tedi Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat.

Enjang Tedi mengungkapkan, Ekonomi kreatif memiliki peran yang signifikan dalam menopang ketahanan ekonomi, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas, serta daya saing.

Selain itu, sektor ini juga berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan penciptaan lapangan kerja.

“Bahkan di masa pandemi seperti sekarang, sektor ekonomi kreatif tetap bertahan, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan sektor usaha yang masih mampu bertahan,”katanya.

Pihaknya sengaja memilih Desa Wanajaya sebagai tempat kegiatan ini, Hal ini karena kekreatifan Kepala Desa Wanajaya dalam memanfaatkan ruang terbatas untuk memfasilitasi warganya, seperti dibuatnya alun-alun Wanajaya.

“Sejatinya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi warganya dalam menumbuhkan ekonomi kreatif,”ungkapnya

Menurut Enjang Tedi bahwa pembangunan Aula Desa di Situ Bagendit ternyata tidak hanya bertujuan sebagai ruang pertemuan, tetapi juga sebagai tempat bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya dan seni.

“Jadi ketika ke Situ Bagendit tidak hanya menikmati pemandangan saja tapi ada seni budaya dan teknologi yang ditampilkan sehingga oda ekonomi roda ekonomi para pelaku usaha kreatif kan berputar,”ujarnya

Enjang Tedi menilai, Dalam upaya mendukung para pelaku ekonomi kreatif, pemerintah daerah memberikan hak-hak yang sama dalam menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi mereka.

Para pelaku ekonomi kreatif diwajibkan untuk memberikan data diri dan produk ekonominya ke sistem informasi ekonomi kreatif daerah. Selain itu, mereka juga diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, budaya, dan bangsa.

“Sementara hak-hak yang didapatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif harus dilindungi oleh hukum dan mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan pengembangan dan budaya ekonomi kreatif,” katanya.

Namun, selain hak-hak, para pelaku ekonomi kreatif juga memiliki kewajiban, “Mereka harus memenuhi perizinan usaha yang sesuai dan membuat perjanjian kerja dengan mitra secara tertulis,”ujarnya.

Enjang tedi juga menyampaikan terkait kerjasama dengan perbankan dan mitra usaha lain juga menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi kreatif.

“Pemerintah daerah Garut melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berperan dalam memfasilitasi pengembangan kewirausahaan kreatif.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen dalam menciptakan ruang publik yang memungkinkan para pelaku seni dan budaya tampil dan berkreasi.

“Pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya dan seni di Kabupaten Garut harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pariwisata dan kebudayaan, agar dapat mengoptimalkan potensi yang ada di kawasan wisata Situ Bagendit dan kawasan wisata lainnya seperti Cipanas dan Papandayan,” kata Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.

Dengan adanya fasilitas yang memadai dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, dan mitra usaha lainnya, diharapkan terjadinya pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya dan seni di Kabupaten Garut.[red]

Comment