Enjang Tedi DPRD Jabar Berharap Perda 5 / 2015 Harus Bisa Wujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo

Politik245 views

REPUBLIKAN, Kab Garut – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S.Sos., M.Sos., daerah pemilihan kabupaten Garut dari Fraksi PAN, mengadakan sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Jawa Barat kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Cikandang kecamatan Cikajang Kabupate Garut, Sabtu (15 / 7/ 2023)

Pada kesempatanya sosialisasi tersebut hadir kepala desa Cikandang, warga masyarakat, simpatisan, tokoh pemuda, agama, kader PKK, Posyandu, kader Partai PAN serta Relawan lainnya.

Dikatakan Enjang Tedi Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat yang diperoleh manusia dari hubungan timbal balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan hidup, antara tumbuhan, Binatang, dan jasa renik dan lingkungan non hayati.

Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup merupakan bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dalam upaya keberlanjutan lingkungan yang baik dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok kelestarian sumberdaya alam

“Perda ini juga bagaimana kita harus peduli terhadap lingkungan, dan berusa mengajak kita semua gimana lingkungan kita semakin tetap terjaga, mengingatkan kita bagaimana keberlangsungan alam dan memperlakukan alam dengan bijak, agar tidak ada lagi kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana, mewujudkan alam dan hutan yang hijau”,ucapnya.

“Sebenarnya Perda nomor 5 tahun 2015 itu tentang penyelenggaraan jasa lingkungan hidup yaitu seperti memberikan payung hukum terhadap apa yang disebut oleh orang tua kita oleh para leluhur kita seperti halnya kalau di Garut itu sebagai kawasan konservasi yaitu merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memelihara milik kita dan juga memanfaatkannya dengan bijaksana. Tidak hanya memelihara secara fisik, tetapi juga nilai-nilai dan hasil budaya terus dirawat, dipelihara, dijunjung tinggi, dan dikembangkan demi kesempurnaan hidup manusia”, tuturnya.

“Intinya bagaimana potensi alam yang ada itu dimanfaatkan tapi dengan tidak merusak dan berlanjut caranya adalah memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya dan manfatnya, mewujudkan hutan yang hijau, ada istilah Leuweung Hejo Rakyat Ngejo (Hutan Hijau, Rakyat Makan Nasi )”,ucap anggota DPRD Jabar ini.

Masih kata Enjang Tedi mengenai perda tersebut bertujuan, “Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi Jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya”,katanya.

“Meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai output dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan”,ujarnya.

Lanjut Enjang Tedi,”Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan local, memberikan kepastian hokum dalam ketersediaan pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup”,tuturnya.

Enjang Tedi berharap Perda 5 / 2015 Harus Bisa Wujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo, dan peran serta masyarakat untuk bisa memahami dan menerapkan Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Jawa Barat.[R]

Comment