Disdik Jabar Arahkan SMA Terbuka Serap Anak Putus Sekolah

REPUBLIKAN, Kota Bandung – Dinas Pendidikan Jawa Barat kembali akan membuka proses pendaftaran peserta didik baru untuk masuk ke SMA Terbuka yang berada di kabupaten atau kota di Jawa Barat. Layanan Pendidikan SMA Terbuka diharapkan dapat memfasilitasi anak yang masuk katagori putus sekolah.

Kepala Bidang PSMA Disdik Jabar, H. Awan Suparwana, S.Pd, M.M.Pd menjelaskan Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui SMA Terbuka dipertengahan bulan Agustus 2023 akan membuka pendaftaran bagi calon siswa yang diprediksi atau dikhawatirkan putus sekolah setelah lulus SMP/MTs di wilayahnya masing-masing.

“Dengan sasaran utama yakni lulusan sekolah yang sudah mencoba mendaftar, namun tidak diterima di sekolah negeri dan swasta. Kondisi calon siswanya jauh dari sekolah yang ada di wilayahnya atau bagi lulusan tahun lalu. Intinya khusus mereka yang kesulitan untuk melanjutkan memperoleh hak pendidikan di masa/usia sekolahnya, karena hambatan geografis, sosial, ekonomi dan keterbatasan waktu,”jelasnya, Selasa (1/8/2023)

Menurutnya kehadiran SMA Terbuka jangan sampai mematikan sekolah swasta. Maka pendaftarannya dibuka setelah PPDB sekolah negeri atau swasta yang jalur regulernya sudah ditutup. Sehingga calon siswa SMA Terbuka benar-benar masuk kriteria putus sekolah. Mereka tidak dipungut biaya, karena SMA Terbuka mendapatkan bantuan operasional untuk layanan pendidikannya.

SMA Terbuka yang Induknya di SMA Negeri atau Swasta juga dibuka untuk siswa berprestasi dari kalangan atlit yang harus lebih banyak berlatih atau bertanding di lapangan dari pada belajar reguler seperti siswa lain di sekolah atau mereka yang harus bekerja jadi tulang punggung kedua orang tuanya setelah lulus SMP/MTs. Para siswa SMA Terbuka nantinya hanya belajar seminggu 2 kali pertemuan, tempat belajarnya fleksibel, karena gurunya yang datang ke mereka. Misalnya bisa saja tempatnya di pabrik, pesantren, ruangan lembaga desa dan tempat lainnya yang menjadi tempat kegiatan belajar atau TKBnya. Mereka lebih banyak belajar mandiri dengan modul yang diberikan. Semoga saja setelah lulus dengan ijazah SMA Terbuka, nantinya dapat memperoleh pengahasilan yang lebih atau mempermudah meraih cita-citanya.

Selain itu Kabid PSMA Disdik Jabar juga mengungkapkan perihal honor guru pamong tahun 2022 yang sempat tertunda pembayarannya. Honor itu sudah dibayarkan, sedangkan untuk tahun 2023 ditargetkan tidak ada hambatan seperti tahun lalu.

Informasi yang dihimpun awak media, SMA Terbuka di Jawa Barat diselenggarakan berdasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2020. Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa SMA Terbuka adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari Sekolah Induk dengan penyelenggaraan Pendidikan menggunakan jarak jauh atau langsung di tempat kegiatan belajar atau TKBnya.

Adapun Sekolah Induk adalah sekolah yang memenuhi syarat untuk menjadi Pembina dari satu atau lebih layanan Pendidikan khusus. Nantinya, kurikulum yang dibuat merupakan kurikulum sendiri namun tetap memiliki induk dari suatu sekolah SMA reguler.

Pada Pasal 4 Pergub Nomor 74 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa SMA Terbuka yang didirikan melalui persetujuan Gubernur, yang di atur pada Pasar 4 ayat (2), yakni, mencakup:

1. Studi kelayakan
2. Rencana induk pengembangan SMA Terbuka
4. Sumber peserta didik
4. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5. Kurikulum
6. Prasarana dan sarana
7. Legalitas penyelenggaraan

Selain ketentuan di atas, terdapat pula ketentuan bagi TKB SMA Terbuka, seperti :

1. Tersedianya tempat atau ruang untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran
2. Tersedianya calon guru pamong
3. Tersedianya sarana penunjang pembelajaran berupa bahan ajar, daya listrik dan kebutuhan lainnya.[red]

Comment