REPUBLIKAN, Sukabumi – Seorang pekerjaan buruh harian lepas Yadi Ismayadi (28) Warga Kampung Genteng RT 02/05 Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kaget tak terkira disaat hendak menebus surat tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at (25/08/2023) siang.
Pasalnya, pelanggaran saat mengunakan kendaraan roda dua miliknya, harus ditebus dengan denda yang sangat fantastis. Yadi merasa kaget dan keberatan dengan jumlah uang yang harus dibayarkan ke salah satu Bank untuk menebus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditilang.
“Saya sangat kaget tadi, saat melihat jumlah denda yang harus dibayarkan ke salah satu Bank. Karena nilainya melebihi pajak kendaraan saya sendiri,” ungkapnya kepada awak media saat hendak meninggalkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Yadi tak habis pikir, kok bisa semahal itu, biasanya hanya berkisar antara Rp 75.000., sampai Rp 150.000., untuk kendaraan roda dua. Dan pelanggaran saya waktu itu, terjadi pada tanggal (15/08/2022) saat di tilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) Karana tidak mengunakan Helm dan lupa membawa SIM saat mengendarai kendaraan roda dua di jalan Raya Cibadak-Sukabumi karena terburu-buru.
“Denda tilang yang harus saya bayar ke Bank jumlahnya Rp 549.000., di tambah dengan biaya perkara Rp 1000., jadi totalnya Rp 550.000., itu sangat memberatkan bagi saya yang hanya seorang buruh harian lepas,” keluhnya.
Yadi sangat berharap pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi bisa membantu terkait keluhannya.
“Ya..saya sangat berharap Pengadilan mau memberikan keringanan atas denda tilang ini,” harapnya.
Yadi pun mengaku, saat ini ia belum mempunyai uang sebanyak itu, untuk menebus STNKnya di Kejaksaan.
Sementara itu, awak media berusaha untuk mengkonfirmasi permasalahan ini kepada pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, namun upaya tersebut belum mendapatkan hasil.
Laporan Rudi T
Comment