REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan penerangan hukum untuk puluhan kepala desa di Dapil 4 Kabupaten Sukabumi dalam upaya mencegah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Acara ini dilaksanakan di Mahoni Leisure, Desa Salawangi, Kecamatan Sukaraja pada Kamis (07/9/23).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Cibadak Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menjelaskan, Program Jaksa Jaga Desa 2023 bertujuan meningkatkan pemahaman kepala desa dalam mengelola dana desa dan menghindari pelanggaran seperti penyalahgunaan anggaran. Fokus utama termasuk pentingnya niat kepala desa dalam melaksanakan aturan serta pengelolaan anggaran sesuai prioritas.
“Ini sangat penting dilakukan karena banyak kasus hukum yang melibatkan pemerintah desa, dan program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk membantu kepala desa agar menghindari pelanggaran.” jelasnya.
Para kepala desa juga mendiskusikan upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di desa dengan penekanan pada transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
Acara ini dihadiri oleh 57 kepala desa dari berbagai kecamatan di Dapil 4 Kabupaten Sukabumi dan mendapat apresiasi dari Wakil Ketua II Apdesi Kabupaten Sukabumi, Yusuf Poernama.
“Kepala desa berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik dan berharap mendapat pendampingan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam pencegahan dan penindakan kasus korupsi di desa.” Tutupnya.
Laporan Bud
Comment