REPUBLIKAN, Kota Cimahi – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H. Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 yang dilaksanakan di Balai Pertemuan RW.8 Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung Jawa Barat. Minggu, (24/09/2023)
Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2015 yang disampaikan Rafael Situmorang kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, “yaitu dimana proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan’ evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan,”ucapnya.
“Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan”,Katanya.
Sementara fungsi dari Perda ini sendiri adalah untuk mengembangkan kemamapuan jasmani, ruhani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktifitas fisik, latihan fisik dan/atau olahraga serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan daerah provinsi Jawa barat.
“Terselengaranya Perda keolahragaan Ini bagian tanggung jawab pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional,“ tambah Rafael Situmorang Politisi PDI Perjuangan ini.
Lanjutnya,”Terkait Perda Provinsi Jabar No 1 Tahun 2015 tentang Keolahragaan ini, mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban pemerintah daerah terkait olahraga,” tutur anggota Komisi I DPRD Jabar ini.[red]
Comment