Sidang Perkara Tipikor, SPK Fiktif Keuangan Banprov di Sukabumi

Hukum219 views

REPUBLIKAN, BANDUNG – Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, telah dilaksanakan sidang perkara tipikor yang menyoroti kasus SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, terkait dengan Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016. Sidang ini memiliki agenda putusan oleh Majelis Hakim. Rabu.(27/09/23).

Dalam putusannya, terdakwa HARUN ALRASYID, SKM.M.SI, dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TP Korupsi) secara berlanjut seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibatnya, HARUN ALRASYID dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824 subsidair 1 tahun.

Terdakwa SAEFUL RAMDHAN juga dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan TP Korupsi seperti dalam dakwaan yang sama, dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa DIAN ISKANDAR, SKM, juga dinyatakan bersalah dalam kasus serupa dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dengan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, uang senilai Rp 25.087.740.395,- (dua puluh lima milyar delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) telah dirampas untuk negara cq Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu.

Setelah pengumuman putusan ini, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

 

Rudi T

Comment