REPUBLIKAN, CIANJUR – Dalam waktu yang relatif singkat, Polres Cianjur telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (26/10), Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaku, berinisial PM (29) warga Kp. Bojongsari, diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Ayu Lestari (25) warga Kp. Lembursawah Desa Sukasirna.
“Adapun motif dalam pembunuhan ini adalah bahwa tersangka menjalin hubungan dengan si korban sebagai sepasang kekasih,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Makopolres Cianjur. Kamis, (26/10).
Kemudian, pada hari kejadian korban kedapatan oleh pelaku didalam isi percakapan dihandphone korban ada percakapan dengan lelaki lain, yang kemudian tersangka berspekulasi bahwa lelaki itu merupakan selingkuhan daripada korban.
Lanjutnya, karena emosi, tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 kurang lebih pada pukul 20.00 WIB dan baru diketahui pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.
“Alhamdulillah gerak cepat Sat Reskrim Polres Cianjur pelaku berhasil diamankan pada pukul 16.00 WIB”, Jelasnya.
Selain itu, Kapolres Cianjur juga mengatakan, untuk modus operandi, tersangka melakukan penganiayaan dan membekap korban dengan bantal sehingga korban tidak bisa bernafas hingga meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya tersangka menggantung tubuh korban dikusen pintu kamar kos-kosan korban, seolah – olah korban meninggal akibat gantung diri.” tutupnya
Mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam menghilangkan nyawa korban. Tersangka terancam pasal 338 Jo pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.
(Widi)
Comment