DPRD Jabar Enjang Tedi Dorong Pembentukan KPAID Garut, Sikapi Kasus Kekerasan Anak

Politik304 views

REPUBLIKAN, Garut – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Enjang Tedi mendorong dan menyatakan Pemerintah Kabupaten Garut harus membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sebagai langkah mengedukasi, membina, maupun pendampingan hukum ketika ada anak yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan anak.

“Iya, belum ada KPAID di Garut, harusnya ada, dulu waktu kejadian Cibatu pernah rilis desakan pembentukan KPAID Garut,” kata Enjang Tedi di Garut.

Dorongan itu menyusul adanya beberapa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Garut. Terbaru yakni seorang bocah yang menghabisi nyawa temannya sendiri.

Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak. Termasuk dengan adanya lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak, seperti KPAID Kabupaten Garut.

“Berdasarkan UU 35 tahun 2014 ada tujuh fungsi KPAID di tingkat Jabar atau kabupaten/kota,” ucapnya.

Fungsi tersebut antara lain sebagai pengawas penyelenggara perlindungan anak, menjalankan fungsi mediasi, fungsi advokasi, san memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak.

Ia menyebutkan, keberadaan lembaga itu penting agar bisa menyusun solusi ketika menghadapi kasus kekeradan terhadap anak. “Bagaimana pemerintah hadir mulai dari tingkat RT dan RW, desa hingga pemda,” katanya.

Enjang akan mendorong Pemkab Garut segera membentuk KPAID Kabupaten Garut. “Agar ada pengawasan dan perlindungan terhadap anak lebih efektif dan akseleratif,” ungkapnya.

Sementara menanggapi kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia ia merasa prihatin.

“Ini kejadian luar biasa, peristiwa pembunuhan dilakukan oleh anak di bawah umur yang penyebabnya sakit hati dan dendam karena hal sepele,” katanya.

Kejadian ini juga, lanjut Enjang, menjadi bahan evaluasi bagi para orang tua berkaitan dengan pola asuh.

“Asupan pendidikan kepada anak dari luar seringkali tidak dapat dikontrol dan dapat menjadi variabel pengaruh yang lebih kuat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Garut mengamankan seorang anak di bawah umur. Anak yang masih berusia belasan tahun itu terduga tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolres Garut AKBP Roham Yonky Dilatha mengatakan, sudah menerima laporan sejak tanggal 4 November.

“Laporan sudah dibuat pada tanggal 4 November, untuk pelapor adalah orang tua korban,” ucapnya saat press rilis, Senin (6/11/2023).

Ia mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat kedua anak sedang bermain bola voli bersama rekan-rekan yang lainnya.

“Hari Senin mereka bermain voli dan secara anak yang berhadapan dengan hukum tidak terima karena ada beberapa kali mengenai wajah dan menimbulkan dendam,” katanya.

Setelah selesai bermain mereka mandi bersama di tepi Sungai Cimanuk. Di sana anak yang berhadapan dengan hukum melakukan aksinya.[r]

Comment