REPUBLIKAN, SUKABUMI – Seperti adegan dari film aksi, kasus pencurian misterius telah menggegerkan Sukabumi. Tidak kurang dari 26 tiang besi jaringan internet milik PT Mulya Karya dilarikan oleh para pencuri yang lihai, meninggalkan kekacauan dan kecemasan di kawasan itu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, seluruh rangkaian insiden yang terjadi sejak 15 Oktober lalu diungkap dengan detail yang mengejutkan. Tersangka M, S, dan ARF berhasil terjaring, sementara D dan A masih terus diburu oleh pihak berwajib. Para penjahat ini diketahui menggunakan trik licik dengan menyewa pickup Carry putih, lalu dengan cermat merangkak dan mengoyang tiang-tiang internet hingga lepas dari tanah sebelum diangkut pergi.
“Kami terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka lainnya,” ungkap Kapolres Maruly dalam pernyataannya yang membangkitkan semangat penegakan hukum.
Tidak hanya menghebohkan, kejadian ini juga menunjukkan betapa pentingnya meningkatkan pengawasan dan keamanan di sekitar fasilitas jaringan internet. Ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara menanti para pelaku, sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.
Kepolisian Sukabumi mendesak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Dengan kejadian ini, penting bagi kita semua untuk mengenang pentingnya keamanan infrastruktur penting, seperti jaringan internet, yang merupakan tulang punggung masyarakat modern.
(Dev).
Comment