Akhirnya! Aliansi Buruh Cianjur diterima Audiensi dengan Pemda Kabupaten Cianjur, Begini Hasilnya?

Ragam233 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Perwakilan Aliansi Buruh Cianjur mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat asisten pemerintahan sekretaris daerah Kabupaten Cianjur. Rabu (14/11/23).

Pimpinan masa aksi demo dari SPN, FSPMI, Kasbi, Biss, dan RTMM-SPSI disambut dengan hangat oleh perwakilan pemerintah setempat. Sekretaris Daerah, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, menyatakan bahwa aspirasi dari Aliansi Buruh Cianjur akan disampaikan kepada Plt Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Kami akan sampaikan aspirasi dan tuntutan dari Aliansi Buruh Cianjur kepada Plt Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur.

Deni Furkon, perwakilan Aliansi Buruh Cianjur, menyatakan, “Alhamdulillah, sesuai yang tadi disampaikan, bahwa tadi sudah ditandatangani langsung surat aspirasi hari ini terkait rekomendasi untuk upah tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 15 persen.” katanya.

Aspirasi dan tuntutan termasuk kenaikan upah 15 persen, serta penolakan terhadap PP 51 dan undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law. Namun, Deni Furkon menekankan bahwa perjuangan mereka belum final, dan mereka akan mengawal kembali surat rekomendasi setelah dewan pengupahan melakukan pleno.

“Perjuangan kita belum final, ini baru sebatas aspirasi, nanti kita juga akan mengawal kembali surat rekomendasinya setelah dewan pengupahan melakukan pleno,” ucapnya.

Mereka berharap agar rekomendasi dari Bupati Cianjur sesuai dengan aspirasi dan tuntutan mereka. Aksi demo akan dilakukan kembali di kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate sebagai langkah lanjutan.

Deni Furkon, dengan tegas, menyatakan harapannya, “Kami berharap Bupati Cianjur merekomendasikan UMK Kabupaten Cianjur diluar PP 51 sebesar 15 persen, agar buruh di Kabupaten Cianjur bisa lebih sejahtera.” tandasnya.

(Widi)

Comment