Aplikasi Pengaduan Pemkot Sukabumi Berhenti Layanan, Mengapa?

Pemerintahan613 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi telah menghentikan layanan Aplikasi Super atau Sukabumi Participatory Responder yang sejak 2018 menjadi kanal utama untuk pengaduan. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang menegaskan pengalihan pengaduan secara online ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor).

Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, integrasi Super ke dalam sistem SP4N Lapor adalah langkah mengikuti kebijakan pusat yang menyeimbangkan semua pengaduan di Indonesia melalui satu kanal.

“Jadi kita integrasikan Super melalui satu kanal pengaduan yaitu lapor, kita mengikuti kebijakan pusat, semua pengaduan di Indonesia mengacu melalui SP4N Lapor, jadi terintegrasi disitu,” Jelasnya

Meski aplikasi Super berhenti, Tantan Sontani, tegaskan bahwa masyarakat tetap bisa menyampaikan aduan melalui e-Lapor. Proses penanganan aduan juga tetap terjamin dengan standar waktu respon yang sama: 3-5 hari untuk respon awal dan penanganan lebih lanjut dalam waktu tertentu.

Sejak awal tahun, aplikasi Super telah menampung 294 aduan dari masyarakat, dengan mayoritas pengaduan ditujukan kepada Dinas Perhubungan, Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

“Pemkot Sukabumi menggarisbawahi bahwa meskipun ada perubahan sistem, prosedur penanganan aduan akan tetap berjalan untuk memastikan setiap permasalahan ditindaklanjuti secara efisien.” tandasnya.

(Dev)

Comment