REPUBLIKAN, SUKABUMI – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers mengungkap kasus serius tindak pidana persetubuhan dan pelecehan terhadap wanita yang tak berdaya. Dalam konferensi yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengungkap bahwa korban adalah YN, seorang wanita berusia 33 tahun, sedangkan pelaku adalah seorang pria berusia 37 tahun yang tinggal di Kp. Pasantren RT 003/005 Desa Jembenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, dengan identitas (R).
Menurut Kapolres Sukabumi, modus operandi pelaku cukup mengejutkan. “Tersangka mengklaim dapat menyembuhkan penyakit korban melalui ritual. Setelah korban setuju, tersangka meminta korban untuk menjalani ‘ruqiyah’ dengan dimandikan. Setelah itu, tersangka mengatakan bahwa penyakit korban berada di daerah vital sehingga perlu melakukan perjanjian ‘gaib’ dengan cara berhubungan intim dengan tersangka sebanyak 3 kali,” ujarnya di Depan Gedung Sat reskrim Polres Sukabumi.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk baju korban, dengan alat bukti berupa visum et revertum dan keterangan saksi.
“Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman tindak pidana persetubuhan dan pelecehan terhadap wanita yang tak berdaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 dan/atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun.” ungkapnya.
(Dev)
Comment