Diduga Terlibat Kampanye, Oknum Kades, Sekdes, Perangkat Desa Beserta Oknum PPS Diwilayah Parongpong KBB

Politik811 views

REPUBLIKAN, Bandung Barat– Seorang oknum Kepala Desa (Kades), sekdes, perangkat desa serta oknum PPS di desa wilayah kecamatan parongpong Kabupaten Kab. Bandung Barat diduga terlibat kampanye tatap muka salah satu calon anggota DPRD Kab. Bandung Barat.

Tak hanya terlibat oknum tersebut juga diduga kuat mengarahkan unsur pemerintah desa lainya seperti sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, bahkan oknum anggota PPS setempat untuk ikut terlibat mengarahkan kepada anggota KPPS dan masyarakat untuk memenangkan bahkan memilih calon anggota legislatif DPRD Kab. Bandung Barat yang dikarenakan ada hubungan saudara dengan kepala desa tersebut

Bambang Irawan yang disapa akrabnya BI selaku koordinator GOBAR (Gerakan Organisasi Masyarakat Bandung Barat) Hingga saat ini, kami sedang mengumpulkan berkas berkas serta bukti bukti maupun saksi.

Kami akan berkoordinasi dengan Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Bandung Barat, serta akan meminta Bawaslu Kabupaten Bandung Barat untuk berkomitmen dalam penindakan dengan tegas setiap adanya pelanggaran pemilu.

“Kalau terbukti, nanti ada sanksi hukumnya. Sanksinya sesuai dengan pasal yang dilanggar, bisa pidana penjara dan atau denda sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD. Setiap orang yang dimaksud dilarang ikut serta sebagai pelaksanan dan tim kampanye pemilu.

Selain itu, dipertegas lagi dalam pasal 282 undang-undang pemilu bahwa seorang kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sesuai ketentuannya, jika terbukti akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” jelasnya.

Begitupun oknum PPS dan KPPS apabila kuat ikut mengarahkan atau mengkampanyekan salah satu calon dewan DPRD KBB kami tidak aka segan segan akan bertindak sebagaimana ketentuan yang berlaku”tandas BI”.[R]