REPUBLIKAN, SUKABUMI – Tiga orang terdakwa kasus Perusahan Daerah Aneka Tambang Energi (PD-ATE) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjalani sidang perdana pada Rabu (21/02/2024) kemaren di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terlihat berjalan dengan baik. Sidang yang di mulai pada pukul 11:00 WIB dan selesai pada Pukul 12:30 WIB dihadiri oleh tiga Mejelis Hakim dan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yaitu Achmad Iman lahaya, SH. MH., dan Panji Wijanarko, SH., juga dihadiri oleh kuasa hukum dari tiga orang terdakwa berinisial RB selaku mantan direktur utama, ZM mantan direktur operasional serta AK selaku bendaraha dari perusahaan daerah tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang Kabupaten Sukabumi terjadi pada tahun 2015 silam. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisan pada tahun 2017 silam, dan saat ini tiga orang terdakwa sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, SH. MH., mengatakan, bahwa saat ini tiga orang terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
“Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan dakwaan kepada tiga orang terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan Negara,” ungkap Wawan Kurniawan pada Kamis (22/02/2024) kepada awak media.
Lanjutnya, kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) dari Kabupaten Sukabumi kepada PD. ATE.
Penyerataan modal yang berikan sebesar Rp 1,3 Milyar Rupiah pada tahun 2015. Namun ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka. Akibat kasus itu, Inspektorat Kabupaten Sukabumi daerah menemukan adanya indikasi kerugian Negara lebih dari Rp 1 Miliar Rupiah.
“Kerugian Negara mencapai 1 Milyar Rupiah akibat perbuatan para pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, usai sidang berjalan pihak kuasa hukum dari tiga orang pelaku meminta Eksepsi kepada Majelis Hakim selama satu Minggu.
(Rudi T)
Comment