MRT dan KPIN Long March Datangi Kejaksaan dan Kantor Bupati Tasikmalaya

Ragam172 views

REPUBLIKAN, Tasikmalaya — Kami yang tergabung dari Majelis Reformis Tasikmalaya (MRT) dan Kelompok Pengembangan Intelektual Nusantara (KPIN) melakukan aksi long march, kami mendatangi kejaksaan dan kantor bupati Tasikmalaya untuk untuk menanyakan dan menindak secara tegas dugaan korupsi bantuan keuangan (BANKEU) khusus ke desa-desa.

Pada Isu Bankeu yang tak pernah tuntas ini, Kami tidak akan mundur dan takut oleh intimidasi serta intervensi yang akan dihadapi, sebab kita tegak lurus berjuang demi kepentingan rakyat.

Sebagaimana kekuasaan tertinggi dimiliki oleh rakyat, kita memiliki integritas dan idealis yang dipersembahkan untuk masyarakat kabupaten tasikmalaya. Maka dari pada itu Penjarakan Aktor Intelektual Korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa-desa tanpa terkecuali.

Kata Arya Eka Bimantara Sebagai Ketua Kelompok Pengembangan Intelektual Nusantara
Hasil dari Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya yang di hadiri langsung oleh kepala kejaksaan, bahwa dugaan korupsi bankeu pada tahun 2019 dan 2020. Di tindak langsung oleh Polres Kabupaten Tasikmalaya, dan Dugaan korupsi bankeu di tahun 2021 di tangani oleh Kejaksaan.

Akan tetapi aktor intelektual korupsi bankeu hingga di tahun 2024 ini tidak ada satupun yang ditangkap oleh aparat penegak hukum. Ada apa? Setelah dari Kejaksaan massa aksi dari kedua organisasi MRT dan KPIN melanjutkan ke Kantor Bupati untuk menemui secara langsung kepada Bapak Ade Sugianto. Akan tetapi tidak ada itikad baik atau kepedulian dari pimpinan eksekutif tertinggi tersebut untuk menemui massa aksi.

Sangat miris sekali ditengah ketimpangan ekonomi dan infrastruktur yang ada di wilayah kabupaten tasikmalaya tetapi para pejabat pemerintah kabupaten tasikmalaya menutup sebelah mata akan hal tersebut, pejabat kabupaten tasikmalaya malah berpesta pora menikmati hasil pemotongan anggaran bankeu 2019-2021 dengan angka yang sangat fantastis, dan kami menekankan kepada APH agar segera menangkap aktor intelektual korupsi bankeu, Kata Eka Yuda Selaku Koordinator Lapangan Aksi.

Sebab, dari data yang kami miliki dari hasil kajian dan riset yang dilakukan dari 2019. Telah ada nama-nama yang terlibat dari berbagai pihak. Nama-nama tersebut berinisial AS (Eksekutif), AB (Legislatif), dan PNJI (APDESI). Mereka adalah aktor intelektual korupsi bankeu yang bebas secara liar tanpa diadili. Berikut data yang kami paparkan:

APBD KABUPATEN TASIKMALAYA Tahun 2019
1. Bahwa, patut diduga ada anggaran bantuan keuangan khusus ke desa desa yang ada di kabupaten Tasikmalaya sebesar ± Rp.87.000.000.000,- ( Delapan Puluh Tujuh Miliar Rupiah )

2. Bahwa, berdasarkan informasi dari masyarakat patut diduga rp.38.000.000.000,- ( Tiga puluh delapan miliar rupiah ) diantara bankeu tersebut tidak tidak dilengkapi usulan

3. Patut diduga rp 38.000.000.000 dialokasikan melalui ketua apdesi dan oknum anggota dprd kabupaten Tasikmalaya

4. Patut diduga anggaran yang dialokasikan tersebut dimintai komitmen fee oleh seorang perjabat daerah inisial A.S dengan angka 2.000.000.000,- ( Dua miliar rupiah )

5. Patut diduga Rp.26.000.000.000, -( Dua puluh Enam Miliar Rupiah) lainnya, dialokasikan melalui oknum Anggota Dprd kabupaten Tasikmalaya dengan pemotongan 20% s.d 40% per-desa.
APBD kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020
1. Berdasarkan LHP BPK Nomor : 19 A / LHP / XV.III.BDG / 05 / 2021 tertanggal 17 Mei 2021 terdapat hasil uji petik BPK yang didalamnya terdapat 79 Desa dengan nilai bankeu sebesar Rp.29.230.000.000 ( Dua puluh Sembilan miliar Dua ratus Tiga Puluh Juta rupiah ) yang diantaranya :

1. Diduga terdapat pemotongan kepada 24 desa sebesar Rp. 1.095.850.000, -( Satu Miliar sembilan puluh lima juta delapan delapan lima puluh ribu rupiah )

2. Diduga dilaksanakan oleh pihak lain pada 7 desa senilai Rp. 1.585.000.000,- ( Satu Miliar Lima ratus Delapan puluh lima juta rupiah ).

3. Patut diduga terjadi maladministrasi dalam proses penganggaran bankeu sehingga tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak tertib.

Maka dari pada itu, kami menduga serta patut diduga akan adanya permainan cantik antara Eksekutif, Legislatif, dan Aparat Penegak Hukum dalam tindak pidana korups.[Rls]

 

Comment