Dugaan “Nepotisme” Dalam Penjaringan Anggota PPK

Politik318 views

 

REPUBLIKAN, Bandung Barat – Pilkada Serentak Tahun 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dan Gubernur/Wakil Gubernur yang dilakukan oleh KPU di setiap tingkatan, termasuk di Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, KPU juga melakukan penjaringan dan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilu tingkat Kecamatan (PPK). Pendaftaran dilakukan dari tanggal 23 April sampai dengan 3 Mei 2024, di Help desk Pilkada KBB dengan alamat di Sekretariat KPU KBB Jalan Purwakarta Tagog Apu Kecamatan Padalarang.

Sebagai sebuah wahana demokrasi bangsa Indonesia, sejatinya penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan harus mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan, termasuk di dalamnya pada penjaringan calon PPK.

Terkait hal tersebut, masyarakat “mencium” adanya praktek KKN dalam penjaringan calon PPK Kecamatan Ngamprah KBB.

Dalam release hasil awal tes kompetensi calon anggota PPK Kecamatan Ngamprah terdapat 15 orang yang terpilih, dengan nilai berkisar antara 52 (tertinggi) sampai dengan 40 (terendah).

Tapi setelah pelaksanaan interview yang dilakukan di kantor KPU pada tanggal 11-12 Mei 2024, dan pelaksananya adalah komisioner KPU hasilnya sungguh mengejutkan.

“Kami menengarai adanya praktek kolutif dan nepotisme pada penetapan calon anggota PPK terpilih di Kecamatan Ngamprah. Masa seorang yang nilai uji kompetensinya rendah dan belum punya pengalaman sebagai penyelenggara pemilu bisa lolos terpilih, sementara yang skornya tinggi dan berpengalaman hanya sebagai pengganti.” Ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

“Selain itu, keduanya memiliki hubungan kekerabatan yang erat dengan Ketua KPU. Apakah hal ini dibenarkan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu?” Tambahnya.

“Sebelum hal ini diketahui masyarakat secara luas, sebaiknya Ketua KPU melakukan peninjauan ulang hasil Rapat Pleno Penetapan Calon PPK Kecamatan Ngamprah tersebut. Harapan kami, jadilah penyelenggara pemilu yang jujur dan adil tanpa adanya “permainan yang tidak jujur” agar menghasilkan Pilkada KBB yang langsung, umum, bebas, dan rahasia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai jujur dan adil.” Pungkasnya.[BI]

Comment