REPUBLIKAN, SUKABUMI – Belasan organisasi profesi wartawan dan jurnalis di Sukabumi Raya menolakan tegas dalam aksi unjuk rasa bentuk Penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers. Organisasi-organisasi ini antara lain Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Media Independent Online Indonesia (MIO), Perkumpulan Penulis Pewarta Sukabumi (PPPS), Jurnalis Bela Negara (JBN), Gabungan Pers Sukabumi (GPS), Gabungan Elemen Rakyat dan Media (GERAM), Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), dan Pers Sukabumi Ngahiji (PSN).
Muhamad Adnan (Naga) Koordinator Aksi Dalam orasinya mengatakan bahwa RUU Penyiaran mengandung pasal-pasal kontroversial yang berpotensi menghambat tugas jurnalistik dan kebebasan pers. “Mengkhawatirkan adanya tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dapat mengganggu kelancaran kerja jurnalistik.” Ujarnya.
Berikut Pasal Kontroversial dalam RUU Penyiaran
1. Pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal ini melarang media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi, yang merupakan karya tertinggi seorang wartawan/jurnalis/pers.
2. Pasal 50 B ayat 2 huruf k. Mengatur penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini dianggap multitafsir dan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam serta mengkriminalisasi pers.
3. Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2. Menyebutkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini bersinggungan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
Merespons hal tersebut, organisasi-organisasi profesi wartawan/jurnalis Sukabumi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Menolak dan meminta pencabutan sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
2. Meminta DPR mengkaji ulang draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi profesi wartawan/jurnalis, serta publik secara terbuka.
3. Meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran, agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.
4. Mendesak unsur Forkopimda, khususnya DPRD Kabupaten Sukabumi, untuk berkirim surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran ini.
Aksi damai yang digelar 28 Mei 2024 ini diharapkan dapat menarik perhatian publik dan pihak berwenang untuk mempertimbangkan kembali revisi RUU Penyiaran yang dianggap berpotensi merugikan kebebasan pers di Indonesia.(Ismat Bebek/Dev)
Comment