AKBP Rio Wahyu Anggoro Masuk Nominasi Hoegeng Awards 2024 untuk Kategori PPA

Polri42 views

REPUBLIKAN, BOGOR – Kapolres Bogor, Polda Jabar, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, S.I.K., masuk nominasi Hoegeng Awards 2024 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak (PPA). Nominasi ini diberikan atas keberhasilannya menuntaskan kasus bayi tertukar di Kabupaten Bogor yang menghebohkan masyarakat pada awal Agustus 2023 lalu. AKBP Rio dinilai proaktif membantu para ibu sehingga bisa bersatu kembali dengan anak kandung mereka setelah tertukar selama sekitar 13 bulan. Selasa (4/6/2024).

Dalam keterangannya, AKBP Rio menyampaikan hasil mediasi yang telah disepakati. “Kami akan membuat rumah bersama yang diputuskan berada di Polres Bogor. Sudah disepakati jadwal dan tanggal per tanggal, seperti timeline, agar proses bonding antara orang tua dengan anak dapat terjalin dengan baik,” ujarnya.

AKBP Rio juga menambahkan bahwa penyelesaian masalah antara ibu S dan ibu D dilakukan secara restorative justice. Proses tumbuh kembang anak akan menjadi tanggung jawab orang tua biologis masing-masing, sementara kedua anak tersebut diangkat menjadi anak angkat Polres Bogor atas izin Kapolda Jabar. “Segala tanggung jawab terhadap kedua anak tersebut merupakan tanggung jawab ketiga orang tua mereka, yaitu ayah biologis masing-masing dan Polres Bogor,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Deputi PPA, Nahar, SH, M.Si., menjelaskan bahwa tahap penyelesaian masalah ini telah mencapai kesepakatan. “Proses laporan telah ditindaklanjuti oleh Polres Bogor. Dari sisi pemenuhan hak anak, akan dilakukan langkah-langkah penyesuaian pengembalian anak dari ibu S ke ibu D dan sebaliknya,” katanya.

Nahar memaparkan bahwa proses ini akan melalui beberapa tahapan. Pada minggu pertama akan dilakukan asesmen terhadap masing-masing anak dan keluarga. Minggu kedua adalah tahap penyesuaian di mana anak mulai dikenalkan dengan lingkungan orang tua kandungnya. Pada minggu ketiga, akan dilakukan asesmen ulang, dan jika semua tahapan berjalan lancar, pada minggu keempat plus dua hari, anak-anak akan diserahkan kepada orang tua biologis mereka.

“Kami berharap proses ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga hak anak untuk mengetahui orang tua kandungnya dan di asuh oleh kedua orang tuanya dapat terpenuhi. Kami berterima kasih kepada Polres Bogor dan semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bahwa kepentingan anak harus diutamakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd., menyatakan bahwa kejadian ini merupakan yang pertama sepanjang pengetahuannya. “Kami berharap ini menjadi kasus terakhir, terutama di layanan kesehatan yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi anak untuk lahir. Perubahan-perubahan jangka panjang harus dilakukan dengan efektif,” tegasnya.

Jasra juga mengapresiasi pendekatan yang diambil melalui kesepakatan, karena sesuai dengan konvensi hak anak dan UU Perlindungan Anak, memenjarakan orang tua adalah pilihan terakhir. “Negara, kementerian, lembaga pemerintah daerah, dan masyarakat harus memastikan atau memampukan orang tua untuk mengasuh dan mendidik anak. Negara memiliki tanggung jawab hingga usia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan,” tambahnya.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Dr. Imron Rosadi, S.Sos., M.Si., menambahkan bahwa negara akan memfasilitasi pendampingan jika diperlukan setelah satu bulan tahap-tahap yang disepakati dijalani. yuuu…dukung AKBP Rio Wahyu Anggoro di Hoegeng Awards 2024 (Dev)

Comment