REPUBLIKAN – Kasus tipu gelap dengan terdakwa Bos PT. Buana Intan Gemilang (BIG), Miming Theniko kembali menuju babak baru. Pasalnya, pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 3 April 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung melakukan Banding ke Mahkamah Agung.
Kabar terbaru yang didapat per 30 Juli 2024, dari Romeo Benny Hutabarat selaku Kuasa Hukum Korban, William Ventela, Direktur PT Sinar Runnerindo, bahwa terhitung tanggal 30 April 2024 Miming Theniko telah dieksekusi oleh Kejari Kabupaten Bandung dan dijebloskan ke Rumah Tahanan kelas 2A, Jelekong, Kabupaten Bandung.
Penahanan terdakwa Miming setelah banding yang diajukan JPU dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan Vonis 1 tahun penjara.
“Hari ini diperoleh info dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung, terdakwa Miming Theniko yang sempat bebas beberapa waktu lalu oleh PN Bale Bandung, telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah dengan vonis 1 tahun penjara. Masih dari Kejaksaan Bale Bandung telah dilakukan juga eksekusi per 30 Juli 2024, terdakwa segera dikirim ke Lapas Jelekong,” jelas Romeo Benny Hutabarat.
Lebih lanjut Romeo Benny Hutabarat, mengapresiasi pihak MA yang telah menegakkan keadilan, “sebagai korban dengan diputusnya MT bersalah, kepada pihak kejaksaan pun kami mengapresiasi atas gerak cepatnya, mengeksekusi menjadikan korban memperoleh keadilan” ujarnya.
Masih ada harapan lainnya yang diungkap Romeo Benny Hutabarat, yakni masih ada kasus penggelapan satunya lagi dengan terdakwa yang sama.
“Ini masih berproses, dan sudah menjadi tersangka. Mungkin penegakan keadilan kami minta lagi, jadi ini terdakwa MT ini sepertinya mengulangi kasus penggelapannya. Intinya, kami akan tetap meminta untuk meneggak keadilan, dan tersangka ini dihukum dengan seberat-beratnya,” tandasnya.
Sebelumnya, PN Bale Bandung pada Rabu 3 April 2024 lalu memutus bebas terdakwa Miming Theniko dalam sidang putusan. Majelis Hakim yang di ketuai Teguh Arifiano menyatakan Terdakwa MT lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Sementara itu, kasus tipu gelap ini terjadi lantaran adanya kerjasama pekerjaan berupa celup kain sejak 20 Desember 2019 sampai tanggal 13 Agustus 2020, antara korban Wiliam Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo dengan terdakwa Miming Thenico (MT) Direktur sekaligus pemilik PT. Buana Intan Gemilang. Kerjasama ini malah menimbulkan kerugian bagi PT. Sinar Runnerindo sebesar Rp. 428.663.133,- atau setara 10.157 meter kain atau setidaknya sekitar itu.
Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb yang dipimpin hakim Ketua Teguh Arifiano SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teti Saraswati, SH; Cucu Gantina,S.H.; Sima Simson Silalahi, SH., SE.; Bony Adi Wicaksono, SH. MH. dan perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPPidana jo Pasal 64 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.[R]
Comment