Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Pembentukan Fraksi dan Penetapan Pimpinan Definitif

Pemerintahan58 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pertama pada tahun sidang 2024, Senin (12/8). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua sementara DPRD, Ferry Supriyadi, SH, dan dihadiri oleh 44 anggota DPRD. Tercatat, enam anggota lainnya absen, dengan tiga orang absen karena sakit dan tiga lainnya dengan izin.

Dalam rapat tersebut, Ferry Supriyadi menyampaikan bahwa pimpinan sementara DPRD memiliki sejumlah tugas penting sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, pimpinan sementara memiliki empat tugas utama: memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Ferry menegaskan bahwa dirinya bersama pimpinan sementara DPRD lainnya berkomitmen menjalankan tugas-tugas ini sesuai aturan yang berlaku dan telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD. Salah satu prioritasnya adalah mengoptimalkan waktu agar fraksi-fraksi di DPRD dapat segera terbentuk, rancangan Tata Tertib DPRD tersusun, dan proses penetapan pimpinan DPRD definitif segera dilaksanakan.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga DPRD Kabupaten Sukabumi bisa segera melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara penuh, baik de facto maupun de jure,” ujarnya.

Namun, dalam rapat paripurna ini, beberapa agenda penting justru mengalami kendala. Rencana pengumuman dan penetapan fraksi-fraksi DPRD, pembentukan dan penetapan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, serta pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 terpaksa ditunda. Hal ini disebabkan belum lengkapnya administrasi yang diperlukan dari pihak terkait.

Ferry Supriyadi mengungkapkan bahwa pada rapat internal DPRD yang digelar Rabu, 7 Agustus 2024, telah disepakati agenda paripurna pada hari ini. Namun, karena kelengkapan administrasi dari DPD/DPC partai politik belum diterima sepenuhnya, agenda-agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan.

“Kami berharap agar DPD/DPC partai politik terkait segera melengkapi administrasi yang diperlukan, baik untuk pembentukan fraksi, penyusunan Tata Tertib DPRD, maupun penetapan calon pimpinan DPRD definitif,” tegas Ferry.

Dengan ditundanya beberapa agenda ini, DPRD Kabupaten Sukabumi masih harus menunggu hingga kelengkapan administrasi terpenuhi agar dapat menjalankan tugasnyasecara optimal.

Comment